Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui Buntut Skandal Korupsi Chromebook, Ini Awal Mula Kasusnya

photo author
Muh. Jabal Nur, Tinjau Indonesia
- Selasa, 30 Juni 2026 | 20:53 WIB
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,18 triliun yang menjerat Nadiem Makarim memasuki tahap vonis hakim. (Instagram.com/@nadiemmakarim)
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,18 triliun yang menjerat Nadiem Makarim memasuki tahap vonis hakim. (Instagram.com/@nadiemmakarim)

Nadiem juga pernah menghadapi sidang dakwaan yang harusnya dijadwalkan bersama dengan terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Anggota tim penasihat hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir sempat menuturkan, hal tersebut ditolak dengan alasan masalah kesehatan yang dialami oleh Nadiem.

"Jadi, mengenai hal ini kami akan menunggu perkembangan kesehatan Pak Nadiem," kata Dodi dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2025 lalu.

"Dan kemudian juga kita akan menunggu keputusan majelis mengenai pelaksanaan sidang ini apakah ditetapkan secara terpisah," sambungnya.

Setelah beberapa kali mangkir sidang karena alasan kesehatan, Nadiem akhirnya hadir oleh majelis hakim diputuskan bahwa proses peradilan menggunakan KUHAP terbaru.

Sedangkan, KUHP masih menggunakan yang lama sebagaimana yang berlaku saat proses penyerahan perkara dilakukan.

Baca Juga: Dokter Konsulen Bagikan Chat Dokter Icha saat Konsultasi Pasien Keluarga Legislator DPRD TTU: Saya Dibentak-bentak`

Klaim Jaksa Ihwal Nadiem Perkaya Diri

Secara terpisah, JPU pernah mengklaim mengantongi bukti kuat bahwa Nadiem memperkaya diri lebih dari Rp6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Hal itu disampaikan tim jaksa penuntut umum, Roy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada 5 Mei 2026.

"Di sana jelas bahwasanya ada penambahan penghasilan Rp809 miliar Pak Nadiem dari PT Gojek Indonesia, seperti itu," beber Roy.

"Jelas tuh, itu kan SPT penghasilan, ya kan," tambahnya.

Tak hanya Rp809 miliar, Roy sempat menyatakan pihaknya menemukan bukti terkait dengan adanya pertambahan penghasilan hingga Rp4 triliun lebih berdasarkan SPT Nadiem.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh. Jabal Nur

Rekomendasi

Terkini

X