Seorang wanita mengeluarkan darah terus-menerus selama 18 hari.
Status: 15 hari pertama dihukumi haid (batas maksimal), 3 hari sisanya dihukumi istihadhah. Ia wajib mandi setelah hari ke-15 dan mulai kembali salat dan puasa.
Contoh Kasus 4: Darah Keluar Lagi Setelah 10 Hari Suci
Seorang wanita haid selama 7 hari, lalu suci selama 10 hari, setelah itu keluar darah lagi 10 hari
Status: 5 hari Darah yang kedua bukan haid karena belum 15 hari suci. Dihukumi istihadhah. sedangkan 5 hari sisanya dihukumi haid karna sudah melebihin batas maksimal suci
Dari sisi praktik ibadah, beberapa hukum yang berlaku bagi wanita haid antara lain:
-
Dilarang melaksanakan salat dan tidak perlu menggantinya (qadha).
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
“Kami mengalami haid di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha salat.” (HR. Muslim) -
Tidak boleh berpuasa, tetapi wajib mengganti puasa yang ditinggalkan.
Hal ini termasuk puasa Ramadan yang tidak bisa dilaksanakan karena haid. -
Tidak boleh membaca atau menyentuh mushaf Al-Qur’an, menurut mayoritas ulama.
Larangan ini didasarkan pada prinsip menjaga kesucian dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an. -
Tidak boleh melakukan thawaf dalam ibadah haji dan umrah.
Sebab thawaf memerlukan keadaan suci sebagaimana salat. -
Tidak boleh berdiam di dalam masjid.
Berdasarkan beberapa pendapat ulama, wanita haid dilarang berdiam di masjid, -
Tidak boleh berhubungan badan dengan suami.
Seperti dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah: 222, hubungan suami istri baru diperbolehkan setelah wanita suci dari haid dan telah mandi besar (mandi janabah).
Tanda berakhirnya haid biasanya ditandai dengan berhentinya darah haid secara total atau keluarnya cairan putih (qasshah baydha). Setelah itu, wanita wajib mandi besar sebelum kembali melaksanakan ibadah.
untuk lebih lengkapnya bisa membeli buku HAID DAN PROBLEMATIKA WANITA karangan Dr. Habib Segaf Baharun M.Hi