news

BGN Berhentikan 261 Pegawai Non-ASN, Sudaryono Tegaskan Bersih-Bersih Internal

Selasa, 28 Juli 2026 | 07:28 WIB
Menyoroti aksi bersih-bersih era Kepala BGN, Sudaryono hingga Nanik Deyang usai lembaga tersebut dibayangi skandal korupsi tata kelola MBG. (Dok. BGN)

TINJAUINDONESIA.ID, – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberhentikan 261 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang dinilai melakukan pelanggaran di lingkungan lembaga tersebut. Kebijakan itu disebut sebagai bagian dari langkah penertiban dan penguatan tata kelola internal BGN.

Dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026), Sudaryono menjelaskan bahwa pegawai yang diberhentikan terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Mayoritas dari mereka dikenai sanksi karena masalah kedisiplinan.

"Kami mencoba untuk bersih-bersih yang melanggar kami berikan sanksi," ujar Sudaryono.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan internal guna memastikan seluruh pegawai bekerja sesuai aturan dan standar yang berlaku.

Puluhan ASN dan PPPK Juga Diproses

Selain memberhentikan pegawai non-ASN, BGN juga melakukan pemeriksaan terhadap 48 aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 pegawai dikenai hukuman disiplin ringan berupa mutasi, demosi, serta sanksi administratif. Sementara itu, sembilan pegawai lainnya diduga melakukan pelanggaran berat dan berpotensi menghadapi proses pemecatan.

Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Kematian Sutrimo, TKP Disebut Sudah Rusak

"Kami telah memproses ada temuan 9 melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan P3K dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan," kata Sudaryono.

Menurutnya, langkah penegakan disiplin dilakukan untuk menjaga integritas lembaga dan mendorong tata kelola yang lebih baik.

Dugaan Pelanggaran Judi Online dan Penyimpangan Anggaran

Sudaryono mengungkapkan bahwa sejumlah pelanggaran yang ditemukan di antaranya terkait dugaan keterlibatan pegawai dalam aktivitas judi online.

Selain itu, terdapat pula indikasi penyalahgunaan atau pengambilan dana anggaran yang menjadi perhatian pihak manajemen BGN.

"Untuk hukuman ASN dan PPPK itu adalah ada yang judi online," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini