TINJAUINDONESIA.ID, – Seorang pengusaha asal Kabupaten Muara Enim berinisial M (53) melaporkan dugaan tindak pidana di bidang perdagangan berjangka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Senin (27/7/2026). Pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar setelah dana investasi dan keuntungan yang diklaim diperoleh tidak dapat dicairkan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1205/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan. Kerugian yang dilaporkan terdiri atas dana investasi sebesar Rp1 miliar dan keuntungan sekitar Rp300 juta yang menurut pelapor tidak dapat ditarik.
Menurut keterangan pelapor, ia sebelumnya menerima tawaran investasi perdagangan berjangka melalui sebuah perusahaan pialang yang beroperasi di Palembang. Namun, setelah melakukan penyetoran dana, ia mengaku tidak dapat menarik kembali modal maupun keuntungan yang dijanjikan.
Melalui kuasa hukumnya, pelapor melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam Pasal 73E.
Upaya Mediasi Disebut Tidak Membuahkan Hasil
Kuasa hukum pelapor, Amril, ST, SH, MH, mengatakan laporan polisi ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghasilkan kesepakatan.
"Hari ini klien kami secara resmi telah membuat laporan polisi di Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Kami berharap laporan ini diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Amril kepada wartawan usai membuat laporan.
Baca Juga: BGN Berhentikan 261 Pegawai Non-ASN, Sudaryono Tegaskan Bersih-Bersih Internal
Ia menjelaskan, kliennya mulai mencurigai adanya kejanggalan ketika dana yang telah disetorkan tidak dapat dicairkan. Menurutnya, seluruh transaksi dilakukan dalam waktu relatif singkat dengan nilai yang cukup besar.
Amril menyebut dalam kurun sekitar 12 hari, kliennya melakukan sejumlah transaksi bernilai tinggi. Bahkan, dalam satu hari terdapat dua kali transfer dengan total mencapai Rp350 juta ke rekening perusahaan pialang yang dilaporkan.
"Seluruh bukti transfer sudah kami serahkan kepada penyidik sebagai alat bukti," katanya.
Sebelum melapor ke kepolisian, pihaknya juga telah dua kali mengirimkan surat somasi kepada perusahaan tersebut. Selain itu, mediasi juga telah dilakukan sebagai bentuk iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan di luar jalur hukum.
Namun, menurut Amril, proses tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang diharapkan oleh kliennya.
Dugaan Permintaan Setoran Tambahan