Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tanjungbalai, Korban Tetap Ingin Sekolah Meski Alami Trauma

photo author
Muh. Ashar, Tinjau Indonesia
- Senin, 27 Juli 2026 | 09:01 WIB
Anak SD korban pencabulan di Tanjungbalai oleh oknum guru dan suami mengaku ingin lanjutkan sekolah. (Facebook Pemerintah Kota Tanjungbalai)
Anak SD korban pencabulan di Tanjungbalai oleh oknum guru dan suami mengaku ingin lanjutkan sekolah. (Facebook Pemerintah Kota Tanjungbalai)

TINJAUINDONESIA.ID, – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik setelah melibatkan suami seorang oknum guru ASN berstatus PPPK. Meski masih mengalami trauma, korban berinisial ARM dikabarkan tetap berkeinginan melanjutkan pendidikan dan kembali bersekolah.

Kasus ini mencuat setelah video warga mendatangi rumah terduga pelaku viral di media sosial. Polisi telah menetapkan pria berinisial D sebagai tersangka dalam perkara tersebut, sementara penyelidikan terkait dugaan keterlibatan pihak lain masih terus berlangsung.

Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, bersama sejumlah pihak terkait mengunjungi korban untuk memberikan dukungan moral. Dalam kunjungan tersebut, ARM mengaku masih ingin kembali belajar dan bertemu teman-temannya di sekolah.

“Pengin sekolah, ada kawan-kawanku di sana,” ujar korban saat berdialog dengan Wali Kota Tanjungbalai.

Baca Juga: KemenHAM Kecam Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Bali, Minta Proses Hukum Transparan

Mahyaruddin menyebut kondisi psikologis korban menjadi perhatian utama karena masih merasakan ketakutan pasca-peristiwa yang dialaminya. Pemerintah daerah bersama instansi terkait berkomitmen memberikan pendampingan agar korban dapat pulih dan melanjutkan aktivitasnya secara normal.

Sementara itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjelaskan bahwa korban saat ini mendapat pendampingan intensif, termasuk konseling dan layanan psikologis. Pendampingan juga dilakukan selama proses pemeriksaan untuk membantu komunikasi korban dengan penyidik.

Menurut perwakilan PPA, korban mengalami kesulitan menyampaikan keterangan secara konsisten sehingga diperlukan bantuan konselor yang memahami kondisi psikologis dan cara berkomunikasi dengan anak.

Kasus ini bermula dari laporan ibu angkat korban pada 19 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana terjadi pada pertengahan Mei 2026 di wilayah Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda Ruslan, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi sebelum menetapkan D sebagai tersangka.

Baca Juga: Viral Dugaan Pencurian Ayam Berujung Maut di Bali, Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Pria

“Setelah melalui rangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, D telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf (b) juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Tanjungbalai menegaskan proses hukum akan terus berjalan, sementara pemerintah daerah dan lembaga perlindungan anak fokus memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan, serta hak pendidikan yang tetap terjamin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh. Ashar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X