TINJAUINDONESIA.ID, – Sekitar 300 warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Dusun Mudo menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi, Senin (27/7/2026). Dalam aksi tersebut, warga mendesak Polda Jambi segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana kompensasi pembangunan kebun masyarakat senilai Rp8,9 miliar serta dugaan penjualan lahan desa yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Zulheri itu turut didampingi tim kuasa hukum dari LBH Makalam Justice Center. Massa meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, transparan, serta tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut warga, laporan yang telah disampaikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana kompensasi pembangunan kebun masyarakat dari PT RAAL yang nilainya mencapai sekitar Rp8,9 miliar. Dana tersebut disebut dikelola melalui Koperasi Unit Desa (KUD).
Selain persoalan dana kompensasi, warga juga meminta penyidik mendalami dugaan penjualan lahan desa seluas sekitar 20 hektare yang disebut berasal dari kelebihan Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perusahaan perkebunan di Desa Dusun Mudo. Berdasarkan laporan masyarakat, lahan tersebut diduga diperjualbelikan oleh kelompok tani yang disebut dibentuk oleh kepala desa dengan mengatasnamakan masyarakat, dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Warga Persoalkan Penetapan Penerima Kompensasi
Masyarakat menyampaikan bahwa lebih dari 700 warga mengklaim memiliki hak atas dana kompensasi pembangunan kebun masyarakat. Namun, menurut mereka, hanya sekitar 500 orang yang ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Warga menilai proses penetapan tersebut tidak dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan seluruh unsur masyarakat dan tidak disertai kriteria yang terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya praktik tebang pilih dalam penentuan penerima kompensasi.
Masyarakat juga mengaku sebagian warga yang telah ditetapkan sebagai penerima belum menerima haknya secara penuh meskipun proses pembayaran kompensasi disebut telah selesai. Karena itu, mereka meminta penyidik memeriksa daftar penerima, besaran hak masing-masing warga, mekanisme penyaluran dana, hingga realisasi pembayaran guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan.
Selain itu, warga meminta aparat penegak hukum mendalami tata kelola KUD yang diduga menjadi sarana pengelolaan dana kompensasi. Mereka menduga kepengurusan koperasi diisi oleh pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan kepala desa, termasuk sejumlah perangkat desa. Dugaan tersebut diminta untuk diperiksa guna memastikan ada atau tidaknya konflik kepentingan dalam pengelolaan dana masyarakat.
Dugaan Keterkaitan dengan Penjualan Lahan
Dalam aksi tersebut, masyarakat juga menyampaikan dugaan adanya keterkaitan antara persoalan dana kompensasi senilai Rp8,9 miliar dengan dugaan transaksi penjualan lahan desa sekitar 20 hektare yang diperkirakan bernilai Rp1,5 miliar.
Menurut keterangan warga, dugaan transaksi penjualan lahan tersebut muncul setelah masyarakat berulang kali meminta pertanggungjawaban terkait pengelolaan dana kompensasi. Dugaan hubungan antara kedua persoalan itu menjadi salah satu hal yang diminta masyarakat untuk didalami oleh penyidik.