Ia juga menegaskan bahwa setiap indikasi penyimpangan keuangan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi ngentit-ngentit duit. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu kemudian enggak tahu," tegasnya.
Melanjutkan Penertiban Internal di BGN
Langkah yang diambil Sudaryono mendapat perhatian publik karena dilakukan di tengah upaya pembenahan tata kelola Badan Gizi Nasional, lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelumnya, BGN juga menerapkan sejumlah kebijakan penertiban internal pada masa kepemimpinan Kepala BGN terdahulu, Nanik Deyang.
Salah satu kebijakan yang menonjol saat itu adalah pengetatan aktivitas di lingkungan kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Nanik membatasi aktivitas tamu di area kantor, menutup fasilitas kafe yang beroperasi di dalam gedung, serta memperketat interaksi langsung antara pegawai dan mitra program MBG.
Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim Polri
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya mencegah potensi konflik kepentingan dan praktik yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
"Di gedung kita, sekarang tidak boleh ada lagi tamu di lobi yang kayak pasar malam. Steril sekarang sepi," kata Nanik dalam keterangannya pada 14 Juni 2026.
Menurut Nanik, area lobi kantor yang sebelumnya ramai oleh berbagai aktivitas perlu ditata kembali agar lebih tertib dan profesional.
Ia juga menjelaskan bahwa penutupan kafe di lingkungan kantor dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan fasilitas yang tidak sesuai dengan fungsi kelembagaan.
Dengan langkah yang ditempuh saat ini, BGN menegaskan komitmennya untuk memperkuat disiplin pegawai dan menjaga integritas organisasi melalui penegakan aturan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.