news

Pemkab Aceh Selatan Mantapkan Usulan 9 Titik WPR, Libatkan Camat, Keuchik, dan Elemen Masyarakat

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:07 WIB
Pemkab Aceh Selatan Mantapkan Usulan 9 Titik WPR, Libatkan Camat, Keuchik, dan Elemen Masyarakat

"Masyarakat Sawang, khususnya Panton Luas, telah berpuluh tahun menantikan legalitas pertambangan rakyat. Dengan adanya WPR, aktivitas masyarakat akan memiliki kepastian hukum, mampu meningkatkan perekonomian, sekaligus berpotensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui mekanisme perizinan pertambangan rakyat yang dikelola koperasi," katanya.

Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal, mengatakan bahwa sebagian besar provinsi di Indonesia telah memiliki WPR yang ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, ia berharap proses pengusulan WPR di Aceh dapat dipercepat agar masyarakat memperoleh kesempatan yang sama dalam mengelola sumber daya alam secara legal.

"Fasilitasi legalisasi pertambangan rakyat juga telah menjadi bagian dari komitmen Bupati Aceh Selatan yang tertuang didalam visi dan misinya, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui tata kelola pertambangan berbasis kerakyatan yang legal, produktif, dan berkelanjutan. APRI mendukung sepenuhnya langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam mewujudkan hal tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa luas usulan sekitar 640 hektare merupakan langkah awal yang cukup baik mengingat proses penetapan WPR harus mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kesesuaian tata ruang, tidak berada di kawasan hutan lindung, kawasan konservasi, PIPPIB maupun wilayah izin usaha pertambangan lainnya.

"Selanjutnya usulan ini akan disampaikan kepada Pemerintah Aceh untuk diteruskan kepada Kementerian ESDM. Penetapan akhirnya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat," jelasnya.

Keuchik Gampong Kutablang, Kecamatan Samadua, Taifur, juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang mengakomodasi aspirasi masyarakat.

"Dulu masyarakat kami pernah menyampaikan penolakan terhadap rencana masuknya perusahaan tambang. Alhamdulillah, aspirasi tersebut mendapat perhatian dan kini wilayah Kuta Blang serta Batee Tunggai masuk dalam usulan WPR," katanya.

Dalam kesempatan itu, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Masrizal, S.Hut, menyampaikan bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dalam kawasan WPR diarahkan tetap mengedepankan aspek kelestarian lingkungan.

Menurutnya, kegiatan pertambangan rakyat dilakukan dalam skala terbatas, memanfaatkan teknologi yang lebih sederhana serta mengedepankan prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan sehingga manfaat ekonomi bagi masyarakat dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian alam.

Rapat koordinasi yang dipandu Kabag Ekonomi Setdakab Aceh Selatan tersebut juga menjadi forum sosialisasi mengenai mekanisme dan ketentuan pengusulan WPR kepada seluruh peserta.

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menargetkan usulan 9 titik WPR segera disampaikan kepada Pemerintah Aceh sebagai tahapan awal sebelum diteruskan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk proses penetapan.

Rapat turut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Plt. Kepala DPMPTSP, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Ekonomi, Kabag Hukum, Camat Kluet Tengah, Camat Pasie Raja, Camat Samadua, Camat Sawang, Camat Meukek, Camat Labuhan Haji, para perwakilan keuchik, Ketua DPC APRI Aceh Selatan, pengurus koperasi, serta unsur masyarakat lainnya.

Pada akhir rapat, seluruh peserta menyatakan dukungan dan kesepakatan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera mengajukan usulan sembilan lokasi WPR sesuai hasil pemetaan yang telah dilakukan, dengan harapan proses penetapan dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola pertambangan rakyat secara legal, tertib, produktif, dan berkelanjutan.

Halaman:

Tags

Terkini