Pemkab Aceh Selatan Mantapkan Usulan 9 Titik WPR, Libatkan Camat, Keuchik, dan Elemen Masyarakat

photo author
Irwansyah TI, Tinjau Indonesia
- Selasa, 21 Juli 2026 | 22:07 WIB
Pemkab Aceh Selatan Mantapkan Usulan 9 Titik WPR, Libatkan Camat, Keuchik, dan Elemen Masyarakat
Pemkab Aceh Selatan Mantapkan Usulan 9 Titik WPR, Libatkan Camat, Keuchik, dan Elemen Masyarakat

TINJAUINDONESIA.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan legalisasi pertambangan rakyat melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi bersama camat, keuchik, koperasi, dan perwakilan elemen masyarakat yang digelar di Aula Lantai II Kantor Bupati Aceh Selatan, Selasa (21/7/2026).

Rapat dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan sekaligus Koordinator Pengusulan WPR, Iskandar Burma, S.E., Ak., M.M., yang menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bersama Bupati memiliki komitmen kuat untuk mempercepat terwujudnya WPR sebagai bentuk perlindungan hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat.

"Kegiatan rapat koordinasi hari ini merupakan salah satu tahapan dalam memenuhi persyaratan pengusulan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat. Ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam menindaklanjuti arahan dan surat Gubernur Aceh terkait percepatan pengusulan WPR," kata Iskandar Burma.

Ia menjelaskan, WPR merupakan bagian dari wilayah pertambangan yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan skala kecil oleh masyarakat setempat maupun koperasi. Kehadiran WPR diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjamin pengelolaan sumber daya mineral yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Menurutnya, setiap lokasi yang diusulkan wajib memenuhi berbagai persyaratan, baik dari aspek teknis, tata ruang maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan, Asrimaida, S.T., memaparkan berbagai persyaratan administratif dan teknis dalam pengusulan WPR, mulai dari mekanisme pengusulan hingga kriteria lokasi yang dapat ditetapkan sebagai WPR.

Ia menegaskan bahwa salah satu syarat utama adalah lokasi yang diusulkan tidak boleh tumpang tindih dengan kawasan hutan, kawasan konservasi, cagar alam maupun wilayah yang telah memiliki izin usaha lainnya.

"Aspek tata ruang menjadi perhatian utama. Karena itu, seluruh lokasi yang diusulkan harus melalui proses verifikasi agar memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Asrimaida juga menyampaikan apresiasi kepada DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan yang sejak awal aktif mendorong lahirnya WPR di daerah tersebut.

"Alhamdulillah hari ini juga hadir Ketua DPC APRI Aceh Selatan yang sejak awal konsisten memperjuangkan hadirnya WPR. Kami berharap APRI terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan hingga usulan ini nantinya dapat ditetapkan oleh Kementerian ESDM," katanya.

Berdasarkan hasil pemetaan awal yang dilakukan bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan APRI, pemerintah berencana mengusulkan 9 lokasi WPR yang tersebar di enam kecamatan dengan total luas mencapai 640,98 hektare.

Ketua Koperasi KPA Sagoe, Manggamat Kamil Amal, menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Ia berharap seluruh lokasi yang telah memenuhi persyaratan segera diusulkan ke Pemerintah Aceh agar proses legalisasi pertambangan rakyat dapat segera terwujud.

"Masyarakat sudah cukup lama menunggu kepastian hukum. Karena itu kami berharap proses pengusulan dapat segera dilanjutkan sehingga masyarakat memperoleh legalitas dalam mengelola pertambangan rakyat," ujarnya.

Dukungan serupa disampaikan Keuchik Gampong Panton Luas, Kecamatan Sawang, Syamsuir. Menurutnya, pengusulan WPR merupakan langkah strategis untuk mewujudkan aktivitas pertambangan rakyat yang legal, lebih produktif, tertib, dan ramah lingkungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Irwansyah TI

Tags

Rekomendasi

Terkini

X