TINJAUINDONESAI,ID – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, memberikan apresiasi terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026. Apresiasi tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi PDPB Tingkat Nasional yang digelar KPU RI di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Heddy menilai KPU dan Bawaslu telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjalankan tugas kepemiluan secara transparan dan profesional. Menurutnya, kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut tetap menjalankan berbagai tugas penting meskipun saat ini tidak berada dalam tahapan pemilu.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Bulukumba Paparkan Strategi Menjaga Demokrasi Saat Tidak Ada Tahapan Pemilu
Ia menegaskan bahwa data pemilih merupakan salah satu elemen paling penting dalam penyelenggaraan pemilu. Karena itu, proses pemutakhiran data harus dilakukan secara akurat dan berkelanjutan guna menghindari persoalan pada pelaksanaan pemilu maupun pemilihan di masa mendatang.
Heddy mengingatkan bahwa ketidaktepatan data, termasuk terlewatnya satu nama pemilih, dapat menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kualitas penyelenggaraan demokrasi. Oleh sebab itu, ia menilai proses pemutakhiran data pemilih harus menjadi perhatian utama seluruh penyelenggara pemilu.
Selain mengapresiasi kinerja KPU, Heddy juga memberikan penghargaan kepada Bawaslu yang terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara KPU dan Bawaslu menjadi faktor penting dalam menjaga integritas data pemilih nasional.
Ia berharap transparansi dan profesionalisme yang ditunjukkan kedua lembaga tersebut dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Kepercayaan publik, kata dia, merupakan modal penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan legitimasi hasil pemilu.
Baca Juga: Bawaslu Bulukumba Dorong Alumni P2P Menjadi Motor Pengawasan Partisipatif di Masyarakat
Rapat pleno terbuka tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Kegiatan itu turut dihadiri jajaran pimpinan KPU RI, pimpinan Bawaslu RI, perwakilan kementerian dan lembaga, partai politik, organisasi masyarakat sipil pemerhati kepemiluan, serta jajaran KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi dari seluruh Indonesia.
Melalui rapat pleno tersebut, KPU RI menetapkan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan validitas data pemilih nasional menjelang agenda kepemiluan berikutnya.