TINJAUINDONESIA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng untuk mengintensifkan pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Saran tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 yang digelar di Aula Husni Kamil KPU Kabupaten Bantaeng, Kamis (2/7/2026).
Saran tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Nurwahni, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Bawaslu terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Menurut Nurwahni, pelaksanaan coktas perlu dilakukan lebih intensif untuk memastikan kesesuaian antara kondisi faktual di lapangan dengan turunan data yang diterima KPU Kabupaten Bantaeng. Langkah tersebut dinilai penting guna meningkatkan kualitas dan akurasi data pemilih.
Baca Juga: Bawaslu Bulukumba Koordinasikan Hasil Uji Petik Data Penduduk Meninggal ke Disdukcapil
"Kami menyarankan agar pelaksanaan coktas dapat dilakukan lebih sering sehingga data yang ada di lapangan benar-benar sesuai dengan turunan data yang diterima KPU Kabupaten Bantaeng. Ini menjadi evaluasi kita bersama agar kualitas data pemilih semakin baik," ujar Nurwahni.
Ia menjelaskan, pencocokan dan penelitian terbatas yang dilakukan secara berkala akan memudahkan penyelenggara dalam mengidentifikasi setiap perubahan data pemilih, baik akibat perpindahan domisili, perubahan status kependudukan, maupun kondisi lainnya yang memengaruhi daftar pemilih.
Dengan pelaksanaan coktas yang lebih optimal, proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan diharapkan menghasilkan data pemilih yang semakin akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Bawaslu Kabupaten Bantaeng menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui pengawasan, koordinasi, serta penyampaian saran perbaikan kepada KPU sebagai penyelenggara teknis. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam mendukung tersedianya data pemilih yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas.