TINJAUINDONESIA.ID - Bawaslu Kabupaten Bulukumba melakukan uji petik Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Mattirowalie dan Desa Bukit Tinggi, Kamis (25/6/2026), guna memastikan akurasi data pemilih yang dimutakhirkan secara berkala oleh KPU. Dari pengawasan lapangan tersebut, Bawaslu menemukan sejumlah data pemilih kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), baik karena meninggal dunia maupun data ganda.
Uji petik itu dipimpin langsung Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin, bersama jajaran sekretariat dengan menyasar data pemilih hasil pemutakhiran triwulanan KPU serta mencocokkannya dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk data yang tercatat dalam buku pemakaman desa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam ketentuan tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Awaluddin menegaskan, uji petik dilakukan untuk memastikan setiap data pemilih yang dimutakhirkan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di masyarakat. Menurutnya, validitas data pemilih menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan menjamin hak pilih warga negara.
“Uji petik ini kami lakukan untuk memastikan data pemilih yang diperbarui benar-benar akurat, terutama terhadap pemilih yang sudah meninggal dunia maupun data ganda. Data pemilih yang valid adalah fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas,” ujar Awaluddin.
Di Desa Mattirowalie, Bawaslu Bulukumba menemukan satu orang pemilih TMS kategori meninggal dunia berdasarkan data KPU Triwulan I yang terkonfirmasi valid. Selain itu, terdapat satu orang pemilih kategori ganda yang juga terkonfirmasi telah meninggal dunia. Dari hasil penelusuran terhadap buku pemakaman desa, tercatat 16 warga meninggal dunia pada tahun 2025 dan 9 orang meninggal dunia pada tahun 2026. Data tersebut menjadi catatan penting dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih agar seluruh warga yang telah meninggal dunia dapat dipastikan tidak lagi tercantum dalam daftar pemilih aktif.
Sementara di Desa Bukit Tinggi, hasil uji petik menunjukkan dua orang pemilih TMS kategori meninggal dunia berdasarkan data KPU terkonfirmasi valid. Selain itu, Bawaslu juga menemukan satu orang pemilih berkategori ganda yang telah meninggal dunia. Berdasarkan buku pemakaman desa, tercatat 35 warga meninggal dunia pada tahun 2025 dan 20 orang pada tahun 2026.
Baca Juga: ADWINDO Bulukumba dan Bawaslu Jajaki Kolaborasi, Duta Wisata Didorong Jadi Agen Demokrasi
Menurut Awaluddin, hasil uji petik tersebut menjadi bagian penting dari pengawasan Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara cermat, akurat, dan berkelanjutan. Temuan lapangan itu nantinya dapat menjadi bahan masukan bagi KPU dalam melakukan pemeliharaan data pemilih agar semakin presisi.
“Data pemilih yang akurat bukan hanya penting bagi penyelenggara, tetapi juga berkaitan langsung dengan perlindungan hak konstitusional warga. Karena itu, setiap proses pemutakhiran harus dikawal secara serius agar daftar pemilih benar-benar bersih dan mutakhir,” tambahnya.
Bawaslu Bulukumba menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kualitas data pemilih di daerah melalui pengawasan melekat, termasuk uji petik terhadap data pemilih berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat akurasi daftar pemilih serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berlandaskan data yang valid.