news

Sempat Buron, Potensi Kini Dalami Potensi Tersangka Baru yang Bantu Pelarian Taufik Hidayat

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:10 WIB
Polisi lakukan prarekonstruksi kasus Taufik Hidayat, penyocokan keterangan dengan TKP dan potensi tersangka baru. (Instagram/humaspoldajabar)

Sementara itu, menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berdasarkan Analisis Mendalam Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2024, 1 dari 10 perempuan atau sekitar 10% selama hidupnya pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangannya.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyebutkan 28 persen dari perempuan yang mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan melaporkan menderita cedera.

“Di antara perempuan yang mengalami cedera, 40 persen perempuan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual beberapa kali (2 hingga 5 kali), 38 persen mengalaminya sekali, dan 20 persen mengalami lebih dari lima kali bentuk kekerasan,” ungkap Arifah, dikutip dari laman resmi Kementerian PPPA pada Selasa, 30 Juni 2026.

“Di antara perempuan yang menderita cedera, mayoritas mengalami goresan, lecet, dan memar, dengan hampir 85 persen pernah mengalaminya,” sambungnya.

Akibat dari tindak kekerasan yang diterima, meninggalkan bekas luka, baik fisik maupun psikis.

“Dampak kekerasan yang dialami lainnya seperti keseleo, luka bagian dalam, gendang telinga rusak, cedera mata, luka sayat, patah tulang, luka karena bacokan, patah gigi dan luka bakar. Luka fisik ini meninggalkan bekas trauma yang mendalam,” tukasnya.***

Halaman:

Terkini