Penyidik menduga sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun untuk mendukung program MBG memiliki keterkaitan dengan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka. Dugaan praktik tersebut disebut berkaitan dengan aliran dana insentif operasional bernilai miliaran rupiah per hari hingga triliunan rupiah per tahun yang masuk ke yayasan milik eks pimpinan BGN.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bantah Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Tewas Ditembak
Selain itu, penyidikan juga menyoroti pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp1,03 triliun yang diperuntukkan bagi operasional SPPG. Pengadaan tersebut diduga mengandung praktik markup harga.
Kejagung turut mendalami pengadaan food tray atau ompreng yang diduga diperjualbelikan dengan harga tertentu dalam pelaksanaan program MBG.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan.