TINJAUINDONEIS.ID, - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan memiliki bukti yang kuat dalam menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan tersebut disampaikan tim Kejagung saat memberikan jawaban dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung, Selasa (28/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa menyatakan bahwa Kejagung telah mengantongi sejumlah alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Chat dengan Istri Disebut Jadi Bukti Elektronik
Jaksa mengungkapkan bahwa salah satu bukti elektronik yang dimiliki penyidik berupa percakapan melalui pesan singkat antara Lodewyk Pusung dengan sejumlah pihak, termasuk istrinya.
Menurut jaksa, isi percakapan tersebut memuat informasi yang berkaitan dengan peran Lodewyk dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional pada periode 2025 hingga 2026.
Baca Juga: Kronologi Tewasnya Prada Arif di Tangerang, Dipicu Cekcok Antrean Sate Taichan
“Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain, termasuk istri Pemohon,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa menambahkan, dari substansi percakapan tersebut diperoleh informasi yang dinilai relevan untuk mengungkap keterlibatan pemohon dalam perkara yang sedang ditangani Kejagung.
Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Dalam jawaban termohon, Kejagung juga menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jaksa menjelaskan bahwa proses penanganan perkara dimulai dengan penerbitan surat perintah penyelidikan pada 15 Mei 2026. Selanjutnya, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
Baca Juga: Pemkab Bulukumba Perkuat Layanan Kesehatan Jiwa Lewat TPKJM
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lodewyk diketahui telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi lain guna melengkapi alat bukti yang diperlukan.
Atas dasar tersebut, Kejagung meminta majelis hakim untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung.
Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG
Lodewyk Pusung merupakan satu dari tiga tersangka awal yang ditetapkan Kejagung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Selain Lodewyk, dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Ketiganya diumumkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi tahanan Kejagung pada 3 Juni 2026. Penetapan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG sepanjang 2025 hingga 2026.