Pengusaha Muara Enim Laporkan Dugaan Investasi Bermasalah Rp1,3 Miliar

photo author
Muh. Ashar, Tinjau Indonesia
- Selasa, 28 Juli 2026 | 07:34 WIB
Seorang pengusaha asal Kabupaten Muara Enim berinisial M (53) melaporkan dugaan tindak pidana di bidang perdagangan berjangka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Senin (27/7/2026).
Seorang pengusaha asal Kabupaten Muara Enim berinisial M (53) melaporkan dugaan tindak pidana di bidang perdagangan berjangka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Senin (27/7/2026).

Amril juga mengungkapkan adanya dugaan praktik yang dinilai merugikan nasabah. Ia menyebut kliennya sempat diminta menyetorkan dana tambahan sebesar Rp500 juta dengan alasan sebagai syarat pencairan dana investasi yang sebelumnya telah disetor.

Menurutnya, kliennya tidak memenuhi permintaan tersebut sehingga kerugian yang dialami tidak bertambah besar.

Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Kematian Sutrimo, TKP Disebut Sudah Rusak

"Beruntung klien kami tidak lagi mengikuti permintaan tersebut sehingga kerugiannya tidak bertambah besar. Dugaan praktik seperti ini patut didalami oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Pihak kuasa hukum meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangani perkara tersebut secara profesional dan independen sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Harap Jadi Pembelajaran bagi Investor

Selain memperjuangkan hak kliennya, Amril berharap kasus ini dapat menjadi perhatian masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menanamkan dana pada perusahaan investasi maupun pialang berjangka.

Ia mengingatkan bahwa legalitas perusahaan tidak seharusnya menjadi satu-satunya pertimbangan dalam mengambil keputusan investasi. Menurutnya, calon investor perlu memahami risiko investasi serta tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan yang besar.

Amril berharap penyelidikan yang dilakukan kepolisian dapat mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut. Jika nantinya ditemukan pelanggaran hukum, ia meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban. Apabila nantinya terbukti ada tindak pidana, kami berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban," tutupnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh. Ashar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X