Ratusan Warga Dusun Mudo Desak Polda Jambi Usut Dugaan Korupsi Rp8,9 Miliar

photo author
Muh. Ashar, Tinjau Indonesia
- Selasa, 28 Juli 2026 | 07:03 WIB
 Sekitar 300 warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Dusun Mudo menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi, Senin (27/7/2026).
Sekitar 300 warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Dusun Mudo menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi, Senin (27/7/2026).

Baca Juga: Pemkab Bulukumba Segera Rehabilitasi Total Puskesmas Balibo, Anggaran Capai Rp9,2 Miliar

Warga menilai kepala desa sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam pemerintahan desa memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan berbagai kebijakan yang dipersoalkan masyarakat, termasuk penetapan penerima kompensasi, tata kelola KUD, dan dugaan penjualan lahan yang mengatasnamakan warga.

Minta Penegakan Hukum Secara Profesional

Koordinator aksi, Zulheri, menegaskan bahwa tuntutan masyarakat bertujuan untuk memperoleh keadilan dan memastikan hak-hak warga yang diduga dirugikan dapat dipulihkan.

"Kami meminta Polda Jambi mengusut tuntas laporan ini secara profesional. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, kami mendesak agar Kepala Desa beserta pihak-pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga menuntut agar hak-hak masyarakat yang diduga telah diselewengkan dapat dikembalikan kepada masyarakat Desa Dusun Mudo," kata Zulheri.

Ia menyebut sebelum menempuh jalur hukum, warga telah beberapa kali meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari pemerintah desa. Namun, menurutnya, tuntutan masyarakat untuk memperoleh transparansi dan akuntabilitas belum mendapatkan penyelesaian yang memadai sehingga warga memilih menyampaikan aspirasi langsung ke Mapolda Jambi.

Kuasa Hukum Minta Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh

Tim Kuasa Hukum Gerakan Masyarakat Dusun Mudo dari LBH Makalam Justice Center, Yuda Pratama, S.H., menyatakan bahwa substansi laporan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurut Yuda, setiap tindakan pejabat publik harus berlandaskan prinsip legalitas, akuntabilitas, keterbukaan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Sat Lantas Polres Bulukumba Edukasi Pelajar SMAN 1 Bulukumba Lewat Program Police Go To School

Ia menambahkan, masyarakat hingga kini mengaku belum memperoleh penjelasan yang transparan dan dapat diverifikasi terkait berbagai persoalan yang menjadi tuntutan mereka. Karena itu, pihaknya mendesak aparat pengawas dan aparat penegak hukum melakukan audit, klarifikasi, serta penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh kebijakan dan tindakan yang menjadi objek laporan masyarakat.

Yuda menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh penggunaan kewenangan berjalan sesuai hukum, menjamin transparansi, serta melindungi hak masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

Catatan: Seluruh informasi mengenai dugaan korupsi, dugaan penjualan lahan, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberitaan ini merupakan substansi laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh. Ashar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X