TINJAUINDONESIA.ID,-Bawaslu RI mulai memetakan kebutuhan penguatan regulasi untuk mengantisipasi berkembangnya modus politik uang melalui transaksi digital yang berpotensi menjadi tantangan baru dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
Isu tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Diskusi Tematik Penguatan Tata Kelola Organisasi Bawaslu bertema Penguatan Strategi Pencegahan dan Penindakan Politik Uang dalam Mewujudkan Pemilu Berintegritas yang digelar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Makassar, Kamis (9/7/2026).
Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengatakan perkembangan teknologi telah membuka ruang munculnya pola-pola baru politik uang yang tidak lagi dilakukan secara konvensional. Karena itu, Bawaslu perlu menyiapkan perangkat regulasi, kompetensi sumber daya manusia, serta strategi pengawasan yang mampu menjawab perubahan tersebut.
"Peristiwanya sudah mulai ada, tetapi pembuktiannya masih menjadi tantangan. Termasuk rumusan pasalnya, ini yang perlu diperkuat ke depan," kata Herwyn.
Baca Juga: Bawaslu Banten Ajak Warga Kronjo Jadi Kader Pengawasan Partisipatif Demi Jaga Hasil Pemilu
Menurut Herwyn, praktik politik uang melalui dompet digital, transfer elektronik, maupun berbagai bentuk transaksi non-tunai berpotensi semakin berkembang seiring meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital di masyarakat. Perubahan pola transaksi tersebut menuntut pendekatan pengawasan yang lebih adaptif, baik dari sisi regulasi, kapasitas pengawas, maupun mekanisme pembuktiannya.
Hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, lanjut Herwyn, menjadi pijakan Bawaslu dalam menyusun rekomendasi penyempurnaan regulasi kepemiluan. Evaluasi tersebut mencakup identifikasi berbagai persoalan yang muncul selama penyelenggaraan pemilu, termasuk tantangan penegakan hukum terhadap praktik politik uang.
"Diminta atau tidak diminta, kami wajib menyampaikan problematika, usulan, bahkan naskah akademik kepada pembentuk undang-undang. Itu merupakan pertanggungjawaban organisasi sekaligus pertanggungjawaban moral Bawaslu," ujarnya.
Baca Juga: Puadi: Kajian Hukum TSM Harus Menjawab Ancaman terhadap Integritas Pemilihan
Selain menjadi bahan penyempurnaan regulasi, evaluasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menghadapi dinamika kepemiluan yang terus berkembang. Saat ini, Bawaslu tengah menyusun desain pengembangan sumber daya manusia yang akan dituangkan dalam Peraturan Bawaslu dan ditindaklanjuti melalui kebijakan internal sebagai bagian dari penguatan organisasi menghadapi tantangan pengawasan pemilu.
Dalam paparannya, Herwyn juga menyoroti sejumlah aspek yang dinilai masih memerlukan penyempurnaan regulasi. Di antaranya perbedaan pengaturan sanksi politik uang antara Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada, keterbatasan ruang penindakan terhadap praktik politik uang di luar tahapan pemilu, hingga perlunya penguatan kewenangan dalam menghadapi berbagai modus pelanggaran yang terus berkembang.