TINJAUINDONESIA.ID– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik face recognition mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler.
Sebagai tindak lanjut, Komdigi meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) yang selama ini digunakan dalam proses registrasi pelanggan baru tanpa verifikasi biometrik.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan seluruh operator seluler wajib mematuhi ketentuan tersebut dan menghentikan mekanisme registrasi lama yang hanya mengandalkan validasi NIK dan No.KK.
"Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik," tegas Edwin.
Baca Juga: Korban PHK Bangkit Lewat UMiMAX Pertamina, Rahmadi Kini Raup Omzet Rp1,9 Juta per Pekan
Kebijakan tersebut diambil setelah hasil pemantauan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil pada 1 Juli 2026 menemukan masih adanya sejumlah operator seluler yang melayani registrasi pelanggan baru menggunakan mekanisme validasi NIK dan No.KK tanpa melalui verifikasi biometrik.
Menurut Edwin, penerapan registrasi biometrik merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keamanan ekosistem digital nasional, sekaligus menutup celah penyalahgunaan identitas dalam penggunaan layanan telekomunikasi.
"Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber," ujarnya.
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, Direktur Jenderal Ekosistem Digital telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar segera menghentikan seluruh proses aktivasi pelanggan baru menggunakan validasi NIK dan No.KK, serta memastikan seluruh registrasi dilakukan melalui verifikasi biometrik face recognition sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Selanjutnya, pada 2 Juli 2026, Komdigi juga menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal Dukcapil guna meminta penutupan akses validasi NIK dan No.KK untuk kebutuhan registrasi pelanggan seluler. Langkah tersebut dilakukan agar tidak lagi tersedia jalur registrasi di luar mekanisme biometrik yang telah diberlakukan secara nasional.
Baca Juga: Ombudsman RI Dorong Perbaikan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis melalui Dialog dengan Mitra
Dalam upaya memastikan kepatuhan operator, pada 3 Juli 2026 Direktur Jenderal Ekosistem Digital bersama jajarannya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat yang menjadi lokasi penjualan kartu SIM dari berbagai operator seluler.
Dari hasil sidak tersebut, Komdigi menemukan satu operator telah menerapkan registrasi biometrik sesuai ketentuan. Namun, dua operator lainnya masih dapat melakukan registrasi pelanggan baru menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik. Petugas juga menemukan kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap digunakan di lokasi penjualan.
Edwin menegaskan keberhasilan penerapan registrasi biometrik memerlukan komitmen seluruh operator seluler dalam melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan identitas dan kejahatan digital.