Aturan tersebut, sempat dinilai berpotensi menjadi beban bagi peserta yang memutuskan tidak melanjutkan proses seleksi setelah mengikuti tahapan rekrutmen dan pelatihan.
Tetapkan Denda Rp100 Juta, Lalu Dicabut
Dalam hal lainnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Kopdes-KNMP sempat mencabut ketentuan penalti sebesar Rp100 juta bagi peserta seleksi.
Pencabutan aturan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026, dan menjadi respons atas berbagai masukan serta kekhawatiran peserta terkait sanksi finansial yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Panselnas menilai, penghapusan ketentuan penalti akan membuat peserta lebih leluasa mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan tanpa terbebani risiko sanksi keuangan apabila memutuskan mundur dari proses seleksi.
"Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri," tulis Panselnas dalam keterangan resminya, pada 18 Juni 2026 lalu.***