TINJAU INDONESIA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perluasan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional bagi dua perusahaan pergadaian, yakni PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya OJK dalam memperkuat industri pergadaian yang sehat, inklusif, dan berdaya saing sekaligus memperluas akses layanan keuangan kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
Persetujuan perluasan wilayah usaha nasional bagi PT Gadai Sakti Jakarta diberikan melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tertanggal 7 Mei 2026 setelah perusahaan dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, sebagaimana dalam keterangan resmi OJK, Jumat (19/6).
Baca Juga: Viral Motor Ojol Diangkut Petugas, Pemprov DKI dan Subdinhub Jaktim Buka Suara
Sementara itu, sebelumnya OJK juga telah memberikan persetujuan serupa kepada PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dengan diperolehnya persetujuan tersebut, kedua perusahaan kini dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dalam menjalankan operasionalnya, kedua perusahaan tetap diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
OJK menjelaskan, perluasan lingkup wilayah usaha ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas bisnis kedua perusahaan sekaligus memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar. Selain itu, masyarakat di berbagai daerah diharapkan memperoleh akses pembiayaan yang lebih luas melalui layanan pergadaian yang aman dan terpercaya.
Langkah tersebut juga sejalan dengan strategi OJK dalam mendorong penguatan industri pergadaian nasional melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, serta perluasan akses layanan keuangan formal bagi masyarakat.
Di sisi lain, kinerja industri pergadaian nasional menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. OJK mencatat, penyaluran pinjaman industri pergadaian pada April 2026 mencapai Rp157,20 triliun, meningkat 56,80 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari total penyaluran pinjaman tersebut, porsi terbesar masih berasal dari PT Pegadaian konvensional dengan nilai mencapai Rp130,24 triliun atau 82,85 persen dari total penyaluran pinjaman industri pergadaian.
Sementara itu, sumber pendanaan industri pergadaian pada April 2026 tercatat sebesar Rp123,31 triliun, meningkat 73,07 persen (yoy). Mayoritas sumber pendanaan berasal dari Pinjaman yang Diterima sebesar Rp105,39 triliun atau 85,46 persen, sedangkan sisanya berasal dari Surat Berharga yang Diterbitkan sebesar Rp17,93 triliun atau 14,54 persen.
OJK menegaskan akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan inklusi keuangan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia.