TINJAUINDONESIA.ID-Beberapa waktu lalu baru saja diadakan pemilihan ulang untuk Ketua Umum Palang Merah Indonesia, dimana dalam pemilihan tersebut Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla kembali terpilih menjadi Ketua Umum PMI periode 2024-2029. Namun belum sampai satu bulan terpilihnya Ketua Umum PMI yang baru Tokoh Senior Agung Laksono mengklaim terkait kepengurusan yang baru menyatakan illegal, Akibat hal tersebut membuat Jusuf Kalla membuat laporan ke Polisi.
Baca Juga: Khawatir Dengan Keamanan Anak di Era Sekarang? Lakukan 3 Hal Ini !!!
Jusuf Kalla menuding bahwa klaim yang dilakukan oleh Agung Laksono sebuah penghianatan dan melanggar hukum. Menurut Jusuf Kalla bahwa Agung Laksono suka memecah belah organisasi, salah satunya Partai Golkar yang sempat dualisme sehingga beliau membuat organisasi tandingan Kosgoro, kata Jusuf Kalla pada saat pembukaan Munas PMI di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Senin 09 September 2024.
Jusuf Kalla juga menyatakan bahwa siapapun pengurus PMI yang mendukung Agung Laksono siap untuk memberhentikan karena tidak sesuai AD/ART organisasi PMI. Jusuf Kalla berharap dengan terpilihnya untuk yang kedua kali organisasi PMI bisa menjadi lebih baik lagi dan memberikan peranan lebih besar untuk semua orang. Selain itu beliau juga menyatakan bahwa saya terpilih secara aklamasi dari semua peserta yang hadir dan tidak ada calon lainnya.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Mengalah di Konten MrBeast?
Diwaktu yang sama Agung Laksono juga menyatakan bahwa dengan terpilihnya sebagai Ketua Umum PMI dalam Munas PMI Tandingan, Agung Laksono mengakui didukung 50% peserta Munas PMI. Dia juga menyatakan bahwa pendukungnya sangat kecewa karena tidak mengetahui secara pasti siapa yang memverifikasi berkas calon Ketua Umum, sehingga hal ini memicu timbulnya kecurigaan bahwa munas dilakukan untuk dibuat tidak ada calon lainnya.
Agung laksono juga akan membawa hasil Munas PMI ke Kementerian Hukum (Kemenkum), dimana beliau menyatakan biarlah Kemenkum yang menentukan kepengurusan PMI yang sah. Agung Laksono juga menyampaikan bahwa tidak ada satu pihak manapun yang bisa mengklaim sebagai Ketua Umum PMI yang sah sebelum diputuskan oleh Kementerian Hukum yang memiliki kewenangan terkait pengesahan tersebut.
Penulis : Amanda Ridho Pratomo
Baca Juga: Mau Mulai Usaha di Tahun 2025? Jangan Lewatkan 5 Peluang Bisnis ini!