Pihak berwenang disarankan menggandeng ahli geologi/lingkungan untuk menghitung total volume Sumber Daya Alam (SDA) yang telah dikeruk secara ilegal.
Selain itu, mengacu pada pernyataan KPK dan PPATK, aktivitas tambang ilegal yang tidak menyetorkan pendapatan kepada negara sudah sepatutnya dijerat menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Undang-Undang Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, dalam kajiannya DPW JPKP Jawa Timur saat itu juga mengingatkan aparat untuk mewaspadai adanya taktik manajemen konflik berupa pengerahan massa aksi demo yang tujuan sebenarnya adalah untuk mengintervensi, menakut-nakuti, ataupun menghalang-halangi jalannya penegakan hukum di Kabupaten Banyuwangi. Sehingga APH perlu membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pemetaan dan pendalaman terkait potensi adanya gerakan tersebut saat melakukan penegakan hukum tambang galian C di Banyuwangi.***
Tag : DPW JPKP, Jawa Timur, tambang, Galian C, Banyuwangi
Desk : Inilah beberapa poin penting tentang dugaan kerugian negara sektor tambang galian C di Banyuwangi yang kajiannya pernah di buat DPW JPKP Jawa Timur
Caption : Potongan surat kajian yang pernah dibuat DPW JPKP Jawa Timur soal Dugaan Kerugian Negara sektor tambang galian C di Banyuwangi. (Foto:AdaTah/ sobahrudin yusuf)