TINJAUINDONESAIA, ID, - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pengacara Hotman Paris untuk tidak lagi mengaitkan nama Presiden Prabowo dalam kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Prasetyo menyatakan proses hukum yang dilakukan kepada Febrie Adriansyah pastinya sudah sesuai dengan mekanisme.
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” ucap Prasetyo kepada awak media di kompleks Parlemen senayan, Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026.
“Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Sebut Pemeriksaan Pejabat Tak Perlu Izin Presiden
Penegasan juga dilakukan oleh Prasetyo terkait izin yang diperlukan saat memeriksa pejabat.
Baca Juga: DKPP Apresiasi KPU dan Bawaslu dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I 2026
Menurutnya, setiap prosesnya memiliki mekanisme hukumnya sendiri, sehingga jika ada pejabat yang akan diperiksa oleh pihak berwajib, tidak memerlukan izin dari presiden.
“Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya,” lanjut Prasetyo.
“Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” sambungnya.
Permintaan Maaf Hotman Paris, Sebut Pernyataannya dari Sisi Kuasa Hukum
Sementara melalui unggahannya di Instagram, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf yang ditujukan kepada beberapa pihak, termasuk untuk Presiden Prabowo.
“Halo Bapak Presiden Republik Indonesia, halo Bapak Jaksa Agung, halo Bapak Kapolri, halo Bapak Kapolda Metro Jaya, dengan ini Hotman menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers setelah pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus,” ucap Hotman, dikutip dari unggahan videonya di Instagram pada Selasa, 21 Juli 2026.
Hotman menyebut bahwa setiap pernyataan setelah pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026 lalu adalah pendapatnya sebagai kuasa hukum tersangka.
Baca Juga: Rumah 3 Tingkat di Grand Polonia Medan Hancur Lebur Dihantam Ledakan, Benarkah Akibat Bocornya Gas Bumi?
“Apapun yang saya ucapkan, murni hanya dari aspek kepengacaraan, tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apapun. Sekali lagi, Hotman minta maaf,” tuturnya.
Lebih lanjut, saat itu adalah momen seorang pengacara yang melindungi kliennya secara hukum.
Pernyataan Hotman Paris soal Eks Jampidsus jadi KebanggaanPresiden
Sebelumnya, Hotman Paris menyebut bahwa Febrie adalah sosok kebanggaan Presiden Prabowo yang saat ini sedang dikriminalisasi.
“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Kenapa enggak nanya Pak Prabowo sebelum melakukan ini ke tangan kanan yang dibanggakan Presiden?” ucap Hotman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026 lalu.
Menurutnya, Febrie adalah orang yang berjasa karena telah mengembalikan uang ratusan triliun ke negara dalam beberapa kasus.
“Ia (Febrie) mengembalikan kerugian negara Rp130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp300 triliun. Total Rp430 triliun kembali ke negara,” jelas Hotman saat itu.
“Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” tukasnya.
***