TINJAUINDONESIA.ID - Beredarnya pesan berantai di media sosial yang mencatut nama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) sebagai salah satu organisasi yang disebut menerima aliran dana dari pihak yang diduga terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah Bajo Barat, Kabupaten Luwu, merupakan informasi yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
DPC GMNI Palopo menegaskan bahwa secara kelembagaan tidak pernah menerima, mengetahui, maupun terlibat dalam dugaan aliran dana sebagaimana yang beredar dalam pesan tersebut. Oleh karena itu, segala bentuk klaim yang mengaitkan GMNI dengan dugaan praktik ilegal tersebut adalah tuduhan sepihak yang berpotensi mencemarkan nama baik organisasi.
GMNI mengecam keras setiap oknum yang dengan sengaja menyeret nama organisasi mahasiswa tanpa didukung bukti yang sah. Tindakan tersebut bukan hanya mencederai marwah organisasi, tetapi juga merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap lembaga yang selama ini konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat, keadilan sosial, dan penegakan hukum.
Dalam negara hukum, setiap tuduhan harus didasarkan pada alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar informasi yang beredar di media sosial atau pesan berantai. Menyebarkan tuduhan tanpa dasar dapat menyesatkan opini publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap organisasi kemahasiswaan.
DPC GMNI Palopo mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas dugaan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Luwu, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku. Namun, penegakan hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan fitnah atau menghakimi organisasi yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong, mencatut nama GMNI, atau membangun opini yang merugikan organisasi tanpa dasar hukum yang jelas, maka DPC GMNI Palopo tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah-langkah hukum guna melindungi kehormatan dan integritas organisasi.
GMNI tetap berdiri pada prinsip kebenaran, keadilan, dan supremasi hukum, serta menolak segala bentuk praktik pertambangan ilegal maupun upaya-upaya yang mencemarkan nama baik organisasi melalui informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Hukum Tersandera Ego Sektoral Kekuasaan, GMNI Luwu Utara Harap Atensi Tegas Presiden RI
“Jangan jadikan GMNI sebagai kambing hitam atas persoalan yang tidak pernah kami lakukan. Jika memiliki bukti, silakan serahkan kepada aparat penegak hukum. Jika tidak, hentikan penyebaran fitnah yang mencederai demokrasi dan nama baik organisasi.”*