Reza menilai, rekaman CCTV diduga dijadikan sebagai alat intimidasi agar korban tidak berani melaporkan kasus kekerasan di rumah tersebut.
"Di setiap kamar, setiap sudut ruangan itu ada CCTV," ungkap Reza.
Kuasa hukum korban lantas menyoroti insiden memilukan yang pernah dialami korban, yakni mengalami luka bakar sebanyak 47 persen di tubuhnya, pada September 2025 lalu.
Amarah Tak Terbendung, Berujung Siram Air Keras
Dalam kasus ini, Reza menuturkan, mulanya MAN dipaksa belajar meracik sabu.
"Korban ini diajak, akhirnya diajarkan untuk meracik sabu," tuturnya.
Saat insiden, pelaku disebut sempat meluapkan amarahnya pada korban hingga menyebabkan cairan kimia berbahaya mengenai tubuh korban.
"Diduga lagi meracik sabu, terduga pelaku marah, lalu cairan kimia itu disiramkan," beber Reza.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius dan harus menjalani sejumlah operasi cangkok kulit.
Baca Juga: Fakta di Balik Temuan Logam Platina dalam Skandal Suap Bupati Langkat: 55 Keping Senilai Rp40 Miliar
"Daging paha diambil untuk cangkok kulit," ungkap Reza.
Hingga berita ini terbit, dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum polisi di Tegal tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Terlebih, belum ada keterangan lanjutan dari otoritas kepolisian hingga putusan pengadilan yang menyatakan terduga pelaku dinyatakan bersalah.***