TINJAUINDONESIA.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memanggil Nanik S Deyang yang sebelumnya resmi mengundurkan diri sebagai kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).
Sebelumnya, Nanik menyatakan pengunduran dirinya sebagai kepala BGN dengan alasan kesehatan, pada Rabu, 22 Juli 2026.
Dalam pengumuman yang disampaikannya di Facebook, Nanik mengaku akan berobat ke luar negeri dan telah berpamitan dengan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Pengunduran diri Nanik Deyang jadi sorotan masyarakat karena terjadi di tengah hebohnya kasus dugaan korupsi MBG yang sedang disidik Kejagung.
Atas hal tersebut, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna memastikan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Nanik Deyang dalam penyidikan kasus korupsi MBG era Kepala BGN pendahulunya, Dadan Hindayana.
"Ke depan tidak menutup kemungkinan," kata Anang kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.
Pemanggilan Nanik Deyang Belum Dipastikan
Kejagung menilai sejauh ini, belum ada keputusan kapan Nanik akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kendati demikian, peluang pemanggilan terhadapnya tetap terbuka.
Anang menjelaskan, pemanggilan terhadap seseorang akan dilakukan sepanjang penyidik menilai perlu untuk memperkuat pembuktian.
Di sisi lain, Kejagung belum memerinci soal kapan pemeriksaan terhadap Nanik akan dilakukan.
Anang hanya menyampaikan, penyidik saat ini fokus menggali keterangan saksi-saksi lainnya untuk memperkuat pembuktian.
"Yang dianggap mempunyai nilai pembuktian kuat," jelasnya.
Jejak Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG