Istri Ungkap Kondisi Yaqut Usai Penahanannya Dibantarkan oleh KPK: Ikhtiar untuk Cepat Pulih

photo author
Muh. Jabal Nur, Tinjau Indonesia
- Jumat, 26 Juni 2026 | 17:34 WIB
Penahanan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dibantarkan oleh KPK karena gangguan kesehatan. (Instagram/gusyaqut)
Penahanan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dibantarkan oleh KPK karena gangguan kesehatan. (Instagram/gusyaqut)

Baca Juga: Ayah Taufik Hidayat Mengaku Pernah Dipukul Pakai Kayu, Ungkap Anaknya Sempat Kabur dari Rumah

Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan Yaqut pada Rabu, 24 Juni 2026 untuk dibawa ke RS Polri Kramat Jati.

“Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu, 24 Juni 2026.

“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini bermula dari tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi sejumlah 20.000.

Menurut aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Persoalan pembagian kuota tersebut tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam realisasinya, kuota yang diberikan kemudian menjadi 50:50 hingga ada ada dugaan aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji.

KPK sendiri telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh. Jabal Nur

Rekomendasi

Terkini

X