Istri Ungkap Kondisi Yaqut Usai Penahanannya Dibantarkan oleh KPK: Ikhtiar untuk Cepat Pulih

photo author
Muh. Jabal Nur, Tinjau Indonesia
- Jumat, 26 Juni 2026 | 17:34 WIB
Penahanan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dibantarkan oleh KPK karena gangguan kesehatan. (Instagram/gusyaqut)
Penahanan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dibantarkan oleh KPK karena gangguan kesehatan. (Instagram/gusyaqut)

TINJAUINDONESIA.ID - Istri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Eny Retno Yaqut membeberkan kondisi kesehatan suaminya yang menurun.

Eny menyebut bahwa akibat permasalahan kesehatan yang dialami, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran penahanan untuk dilakukan perawatan medis di RS Polri Kramat Jati.

Ia juga menyebutkan bahwa proses pembantaran penahanan tersebut sesuai dengan arahan dan rekomendasi dari tim dokter.

Yaqut Alami Gangguan Pencernaan

Mengenai sakit yang tengah diderita, Eny mengungkapkan bahwa Yaqut mengalami gangguan pencernaan.

Menurutnya, permasalahan pencernaan tersebut cukup parah dan harus dirawat inap di rumah sakit.

“Gus Yaqut ternyata harus dirawat inap karena alami gangguan kesehatan parah beberapa hari terakhir seperti di saluran pencernaannya,” ungkap Eny kepada awak media pada Kamis, 25 Juni 2026.

“Kami berterima kasih kepada tim medis KPK yang bertindak cepat merujuk suami saya ke RS Polri untuk penanganan lebih lanjut,” lanjutnya.

Alami Demam Selama Beberapa Hari

Lebih lanjut, Eny menjelaskan bahwa Yaqut sudah mengeluhkan kesehatannya yang terganggu saat terakhir kali mengunjunginya pada 22 Juni 2026.

Eny lantas menambahkan bahwa selama beberapa waktu terakhir, Yaqut mulai kesulitan buang air besar, merasa nyeri di ulu hati, mual, hingga demam.

“Lima hari terakhir juga mengalami demam dan meriang. Tim medis Rutan KPK juga telah memberi rujukan ke RS untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Eny.

“Semoga ikhtiar ini diberi kelancaran dan Gus Yaqut pulih kembali. Terima kasih kepada semuanya yang tak henti memberi dukungan dan doa kepada suami saya,” sambungnya.

Pembantaran Penahanan oleh KPK kepada Yaqut

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh. Jabal Nur

Rekomendasi

Terkini

X