TINJAUINDONESIA.ID - Tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan, Taufik Hidayat (30), berhasil ditangkap oleh Polisi di wilayah Majalaya, Bandung.
Taufik menjadi tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan perempuan berinisial YTR selama 3 tahun di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban dihubungi oleh pihak rumah sakit karena kondisi YTR yang kritis.
Taufik Hidayat Ditangkap karena Transaksi Belanja
Penangkapan Taufik oleh pihak kepolisian pada Selasa, 23 Juni 2026 rupanya tak lepas dari aktivitas transaksi yang dilakukan.
Polisi mendeteksi adanya sejumlah transaksi keuangan yang dilakukan oleh Taufik pada pagi hari sebelum dirinya ditangkap di kawasan Majalaya.
“Pada pagi hari, yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi, ini yang jadi petunjuk kita. Kita sejak pagi sudah berada di Majalaya, sudah mengikuti apa yang dilakukan,” ucap Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan kepada awak media pada Selasa, 23 Juni 2026.
Rudi menjelaskan bahwa ada tim dari kepolisian yang bertugas di Majalaya untuk tetap tinggal.
“(Tim) mencari seputar wilayah perumahan tersebut dan akhirnya dari sore sampai malam, dapat bertemu dan kita tangkap,” lanjutnya.
Sempat Kabur ke Tangerang
Sebelum akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Majalaya, polisi menyebut bahwa Taufik sempat mencari tempat aman hingga ke Tangerang, Banten.
“Yang bersangkutan sempat berpindah tempat ke Tangerang. Merasa Tangerang tempat yang aman, tapi dia juga bingung dan merasa tak aman lagi. (Dia) Lalu kembali ke Jawa Barat,” kata Rudi.
Dalam pelariannya, Polisi menyebut bahwa sampai saat ini Taufik bekerja sendirian dan tidak ada pihak lain yang terlibat.
“Kita lihat pergerakannya sendiri, tidak dibantu orang lain. Sehingga, kita pastikan pelariannya ini sendiri,” tuturnya.