Ombudsman RI Desak Penanganan Profesional Kasus Penganiayaan YTR, Tegaskan Negara Wajib Lindungi Hak Korban

photo author
Muh. Ashar, Tinjau Indonesia
- Minggu, 5 Juli 2026 | 16:56 WIB
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan

Ombudsman RI menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik wajib menolak dan mencegah segala bentuk penyiksaan maupun tindakan yang melanggar hak asasi manusia sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh. Ashar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X