Kemenperin Optimistis Industri Manufaktur Kembali Ekspansi, Penguatan HGBT Jadi Strategi Tekan Biaya Produksi

photo author
Muh. Ashar, Tinjau Indonesia
- Kamis, 2 Juli 2026 | 09:31 WIB
Juru Bicara Kementerian Perindustrian
Juru Bicara Kementerian Perindustrian

TINJAUINDONESIA.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan tetap optimistis industri manufaktur nasional mampu kembali memasuki fase ekspansi meski Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia mengalami kontraksi pada Juni 2026. Pemerintah menilai penguatan kebijakan strategis, khususnya implementasi program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), menjadi salah satu langkah utama untuk meningkatkan daya saing industri dan menekan biaya produksi.

Berdasarkan laporan S&P Global, PMI Manufaktur Indonesia pada Juni 2026 berada di angka 46,9, turun dari 50,0 pada Mei 2026. Penurunan tersebut dipicu melemahnya permintaan baru, baik dari pasar domestik maupun ekspor, yang berdampak pada penurunan aktivitas produksi, pembelian bahan baku, serta penyerapan tenaga kerja. Selain itu, industri juga menghadapi kenaikan biaya produksi akibat meningkatnya harga bahan baku dan pelemahan nilai tukar, sehingga inflasi harga input tercatat sebagai yang tertinggi kedua sejak survei PMI dimulai pada 2011.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan kondisi tersebut harus dijawab melalui penguatan kebijakan untuk meningkatkan daya saing industri nasional.

"Kondisi ini perlu kita pandang sebagai tantangan yang harus dijawab melalui penguatan kebijakan peningkatan daya saing industri nasional," ujar Febri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/7).

Menurutnya, tekanan terhadap PMI pada Juni lebih banyak dipengaruhi oleh melemahnya permintaan dan meningkatnya biaya produksi. Karena itu, pemerintah memfokuskan berbagai kebijakan agar beban industri dapat ditekan dan aktivitas manufaktur kembali meningkat.

Salah satu kebijakan yang dinilai memberikan dampak signifikan adalah implementasi program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Program tersebut berperan menekan biaya energi bagi sektor industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan baku maupun sumber energi utama sehingga mampu meningkatkan efisiensi produksi.

"Kebijakan ini sudah dirasakan oleh pelaku industri dan terbukti mampu meningkatkan efisiensi produksi serta menjaga daya saing produk manufaktur Indonesia. Karena itu, implementasi HGBT perlu terus diperkuat agar manfaatnya semakin terserap secara optimal oleh seluruh industri penerima," kata Febri.

Baca Juga: Di Balik Kontroversi Latsarmil Manajer Kopdes, Ada Anggaran Latihan yang Angkanya Capai Rp30 Juta per Orang

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah pada Senin (29/6) memutuskan menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU dari sebelumnya sekitar 20 hingga 23 dolar AS per MMBTU. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya saing industri nasional sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Penurunan harga gas industri hasil regasifikasi LNG tersebut menjadi angin segar bagi industri, dan merupakan salah satu solusi untuk mengembalikan PMI Manufaktur pada jalur ekspansi dalam beberapa bulan ke depan," tegasnya.

Selain penguatan HGBT, Kemenperin juga menilai perlindungan terhadap industri dalam negeri menjadi langkah penting di tengah semakin ketatnya persaingan global. Menurut Febri, perlindungan tersebut tidak hanya menjaga keberlangsungan usaha, tetapi juga mempertahankan penyerapan tenaga kerja dan menekan risiko PHK.

"Di tengah situasi di mana negara-negara kompetitor masih bergerak secara ekspansif, pemerintah tidak akan tinggal diam. Melalui keterlibatan dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah akan terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif," ujarnya.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Pernah Ingatkan Nadiem soal Strategi di Persidangan: Saya Udah Peringatkan dari Awa

Ia menambahkan, pemerintah terus menjalankan berbagai program strategis lainnya, antara lain peningkatan penggunaan produk dalam negeri, fasilitasi investasi manufaktur, pengamanan pasar domestik dari praktik perdagangan yang tidak sehat, serta perluasan akses ekspor ke pasar nontradisional. Berbagai kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga tingkat utilisasi industri sekaligus meningkatkan daya saing manufaktur nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh. Ashar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X