TINJAUINDONESIA.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) menegaskan pemerintah tetap berkomitmen mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi tersebut mempertahankan insentif perpajakan bagi UMKM sekaligus menyempurnakan sasaran penerima fasilitas agar lebih adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto, mengatakan kebijakan baru itu merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 55 Tahun 2022, yang sebelumnya memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Menurutnya, melalui PP 20 Tahun 2026 pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen bagi pelaku UMKM, namun penerima fasilitas disesuaikan dengan karakteristik kegiatan usaha, profesi, dan kapasitas administrasi wajib pajak sehingga manfaat kebijakan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.
"Untuk pelaku usaha UMKM Orang Pribadi, tarif PPh Final 0,5 persen tetap berlaku selamanya tanpa batas waktu, dengan batas omzet tetap Rp4,8 miliar per tahun. Sementara koperasi tetap menjadi penerima fasilitas tersebut dan dapat memanfaatkannya paling lama empat tahun pajak sejak terdaftar," ujar Sekti dalam keterangan resminya.
Baca Juga: PMI Siagakan 400 Kendaraan Operasional untuk Antisipasi Dampak El Nino 2026
Ia menjelaskan, penyempurnaan kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan fasilitas perpajakan diberikan kepada kelompok wajib pajak yang memang sesuai dengan karakteristik usahanya. Adapun wajib pajak di luar kategori tersebut akan mengikuti ketentuan perpajakan sesuai jenis usaha, profesi, dan kapasitas administrasinya.
Data Kanwil DJP Papabrama menunjukkan, sebanyak 12,82 persen wajib pajak di wilayah Papua dan Maluku telah memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022. Jumlah tersebut terdiri atas 11,59 persen wajib pajak orang pribadi dan 1,24 persen wajib pajak badan.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memfokuskan fasilitas PPh Final UMKM kepada pelaku usaha kecil perorangan dan koperasi sebagai kelompok sasaran utama. Sementara itu, pemerintah juga memberikan masa transisi bagi wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima fasilitas agar proses penyesuaian dapat berjalan dengan baik dan tetap memberikan kepastian hukum.
Sekti menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana, dan berkelanjutan, tanpa mengurangi dukungan terhadap pengembangan UMKM sebagai salah satu penggerak utama perekonomian nasional.
"Kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap UMKM, sekaligus upaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana, dan berkelanjutan," katanya.
Di akhir keterangannya, Sekti mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan wajib pajak, agar memperoleh informasi perpajakan dari sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta memastikan setiap kebijakan perpajakan dipahami secara benar sebelum diterapkan.