DKPP Periksa Tiga Penyelenggara Pemilu Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Penggunaan Helikopter

photo author
Muh. Ashar, Tinjau Indonesia
- Rabu, 1 Juli 2026 | 10:41 WIB
Sumber : HUMAS DKPP RI
Sumber : HUMAS DKPP RI

Dalam persidangan terungkap bahwa penyewaan helikopter dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat. Parsadaan pun menegaskan dirinya hanya difasilitasi oleh KPU Provinsi Jawa Barat.

"Teradu I diundang oleh KPU Provinsi untuk menghadiri pelantikan KPPS di Cianjur dan disiapkan kendaraan berupa helikopter oleh KPU Provinsi Jawa Barat. Foya-foya dan pemborosan di mananya yang kemudian dibebankan kepada Teradu I?" katanya.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi’i menjelaskan bahwa semula dirinya dijadwalkan menghadiri pelantikan KPPS di Kabupaten Kuningan. Namun, rencana tersebut berubah setelah KPU Provinsi Jawa Barat memperoleh informasi bahwa Parsadaan Harahap akan menghadiri pelantikan KPPS di Kabupaten Cianjur.

Menurut Abdullah, berdasarkan keputusan rapat pleno rutin KPU Jawa Barat pada 22 Januari 2024, dirinya ditugaskan mendampingi Parsadaan sebagai sesama pimpinan Divisi Sumber Daya Manusia (SDM). Ia menilai kehadiran fisik dalam pelantikan KPPS penting untuk mendukung pengawasan terhadap jalannya tahapan Pemilu.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Buka Suara soal Peluang BBM Nonsubsidi Turun di Bulan Juli 2026: Kita Lihat Nanti

Abdullah juga menyebut penyediaan helikopter merupakan bentuk dukungan dari Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020.

"Fasilitasi moda transportasi helikopter merupakan tugas dan wewenang sekretariat sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020," ungkap Abdullah.

Adapun Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno membantah memiliki keterkaitan dengan pengadaan helikopter tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran di lingkungan KPU tidak terpusat pada Sekretariat Jenderal, melainkan didistribusikan kepada masing-masing satuan kerja beserta pejabat pelaksana anggarannya.

"Keberadaan suatu komponen belanja dalam DIPA, DIPA Petikan, RKK, maupun POK Satker KPU Provinsi Jawa Barat tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa komponen belanja tersebut diketahui, diperiksa, disetujui, ataupun menjadi tanggung jawab Teradu III," jelas Bernad.

Sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito dengan didampingi tiga anggota majelis, yakni J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami seluruh dalil pengaduan serta jawaban para teradu sebelum DKPP mengambil keputusan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh. Ashar

Tags

X