MK Tegaskan Pilkada Tetap Digelar Secara Langsung, Gugatan Empat Mahasiswa Tidak Diterima

photo author
Muh. Ashar, Tinjau Indonesia
- Rabu, 1 Juli 2026 | 10:19 WIB
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, Senin (29/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, Senin (29/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

TINJAUINDONESIA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 29 Juni 2026, sekaligus menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Pilkada yang diajukan empat mahasiswa tidak dapat diterima.

Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan pelaksanaan pilkada secara langsung tetap berpedoman pada prinsip-prinsip pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sesuai ketentuan konstitusi.

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6).

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial sebagaimana dipersyaratkan dalam pengajuan pengujian undang-undang. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Buka Suara soal Peluang BBM Nonsubsidi Turun di Bulan Juli 2026: Kita Lihat Nanti

MK juga mendasarkan pertimbangannya pada sejumlah putusan terdahulu, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025, yang menjadi rujukan dalam menilai kedudukan hukum para pemohon serta substansi permohonan.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Para pemohon berpendapat frasa tersebut masih membuka peluang multitafsir yang dapat menjadi dasar perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD. Menurut mereka, munculnya kembali wacana tersebut dalam beberapa tahun terakhir berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat dalam demokrasi di tingkat daerah.

Baca Juga: Promedia Group Gandeng Manava Collective Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat

Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta Mahkamah memberikan penegasan konstitusional agar sistem pilkada langsung tetap terjamin dalam peraturan perundang-undangan. Mereka juga menilai mekanisme pilkada langsung merupakan salah satu hasil reformasi yang memperluas partisipasi masyarakat dalam menentukan kepala daerah.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan pilkada secara langsung tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada, sementara permohonan pengujian yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh. Ashar

Tags

X