Surabaya, tinjauindonesia.id - Dilansir dari tinjau.id, sidang kedua Kasus Tragedi Kanjuruhan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/1/23).
Sidang dengan agenda untuk mendengarkan keterangan saksi yang sebelumnya berjumlah 29 orang bertambah 4 saksi sehingga menjadi total 33 orang.
Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman mengatakan, 33 saksi tersebut dari beberapa pihak yakni korban, panitia pertandingan, Steward, Dinas Pemuda dan Olahraga serta polisi.
Sidang untuk memintai keterangan dari saksi untuk 2 orang terdakwa Suko Sutrisno, Safety and Security Officer dan Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC. Kedua terdakwa ini dalam sidang perdana pada hari Senin (16/1/23) tidak mengajukan eksepsi.
“Jadi persidangan Kanjuruhan akan ada tiga kali, Senin, Kamis dan Jumat,” ujar Fathurrohman.
Baca Juga: Pelanggaran, Bendera Rusia Berkibar Di Australia Open 2023
Sebelumnya, dalam sidang perdana yang dilaksanakan secara daring pada Senin (16/1/2023), hadir lima terdakwa yang mengikuti jalanya sidang dari rumah tahanan Polda Jatim.
Mereka adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Walaupun sidang terbuka untuk umum, namun Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, melarang awak media melakukan siaran live streaming saat sidang berlangsung. Dengan alasan kewenangan majelis hakim dan mencegah dampak psikologis kepada masyarakat.
“Dilarang live itu menjadi kewenangan majelis hakim,” kata Agung, Humas PN Surabaya, saat konferensi pers Senin (16/1/23).
Selain itu, masih kata Agung, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihak PN Surabaya akan melakukan cek identifikasi terhadap masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya.
Artikel Terkait
Inzaghi, Takhayul Dan Kemarahan
Dejan/Gloria Tundukkan Malaysia, Baru Babak Pertama Menuju 16 Besar