Pemkab Bulukumba Perkuat Layanan Kesehatan Jiwa Lewat TPKJM

photo author
Muh. Ashar, Tinjau Indonesia
- Selasa, 28 Juli 2026 | 10:53 WIB
Pertemuan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) tingkat kabupaten yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba, Senin (27/7/2026).
Pertemuan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) tingkat kabupaten yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba, Senin (27/7/2026).

TINJAUINDONESIA.ID, – Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelayanan kesehatan jiwa yang terpadu, inklusif, dan bebas stigma melalui Pertemuan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) tingkat kabupaten yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba, Senin (27/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Bulukumba tersebut dipimpin Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf dan diikuti sekitar 75 peserta dari berbagai unsur, mulai Forkopimda, organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, BPJS Kesehatan, RSUD H. Andi Sultan Daeng Radja, camat, kepala puskesmas, organisasi sosial, BAZNAS hingga Relawan Sosial Mandiri.

Dalam arahannya, Andi Edy Manaf menegaskan bahwa kesehatan jiwa merupakan bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia. Oleh karena itu, penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak dapat dilakukan oleh sektor kesehatan semata, melainkan membutuhkan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Desak Pengungkapan Kasus Tewasnya Satpam Waduk Jatiluhur

“Kesehatan jiwa adalah tanggung jawab bersama. Dibutuhkan sinergi lintas sektor mulai dari pemerintah daerah, kecamatan, desa, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga dunia usaha agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Wakil Bupati juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, membentuk TPKJM di seluruh kecamatan, serta menghadirkan layanan kesehatan jiwa yang mudah dijangkau dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Implementasi Program BULUKUMBA SPOT

Penguatan TPKJM menjadi bagian dari pelaksanaan Program BULUKUMBA SPOT (Bulukumba Stop Pasung dan ODGJ Terlantar). Program ini dirancang untuk memastikan tidak ada lagi warga yang mengalami pemasungan maupun terlantar akibat gangguan jiwa.

Program tersebut mengedepankan berbagai langkah penanganan, mulai dari deteksi dini, respons cepat, pelayanan kesehatan berkesinambungan, rehabilitasi, perlindungan sosial, hingga reintegrasi pasien ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

Sebagai sektor utama dalam pelaksanaan program, Dinas Kesehatan Bulukumba menyatakan akan terus memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan jiwa melalui pengembangan jejaring layanan dari tingkat desa, puskesmas, rumah sakit hingga fasilitas rehabilitasi.

Fokus penguatan diarahkan pada peningkatan deteksi dini, optimalisasi sistem rujukan, keberlanjutan pengobatan, pemantauan kepatuhan konsumsi obat, serta koordinasi lintas sektor yang lebih efektif.

Dukungan Lintas Sektor untuk Penanganan ODGJ

Pada pertemuan tersebut, Psikiater RSUD H. Andi Sultan Daeng Radja Bulukumba, dr. Riska Mega Hikmah Waliulu, memaparkan tata kelola pelayanan kesehatan jiwa. Ia menekankan bahwa keberhasilan penanganan gangguan jiwa sangat bergantung pada sistem layanan yang terintegrasi, mulai dari deteksi dini di masyarakat hingga rehabilitasi dan pendampingan sosial secara berkelanjutan.

Sejumlah komitmen strategis juga disampaikan oleh berbagai pihak. BPJS Kesehatan menyatakan kesiapan menjamin akses layanan kesehatan bagi ODGJ peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bantah Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Tewas Ditembak

Sementara itu, Dinas Sosial mengusulkan pembentukan Rumah Singgah ODGJ sebagai fasilitas transisi sebelum pasien kembali ke keluarga. BAZNAS menyatakan siap mendukung bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi bagi penyandang ODGJ beserta keluarganya. Bagian Kesra Setda Bulukumba berkomitmen memperkuat koordinasi kebijakan lintas perangkat daerah, sedangkan Relawan Sosial Mandiri siap memperluas pendampingan berbasis masyarakat guna mengurangi stigma dan mempercepat penanganan kasus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh. Ashar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X