Wapres Gibran Kembali Tekankan Pentingnya RUU Perampasan Aset: Koruptor Harus Dimiskinkan, Harta Curian Wajib Kembali ke Negara

photo author
Firman TI, Tinjau Indonesia
- Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:13 WIB
Wapres Gibran Kembali Tekankan Pentingnya RUU Perampasan Aset: Koruptor Harus Dimiskinkan, Harta Curian Wajib Kembali ke Negara (Firman)
Wapres Gibran Kembali Tekankan Pentingnya RUU Perampasan Aset: Koruptor Harus Dimiskinkan, Harta Curian Wajib Kembali ke Negara (Firman)

TINJAUINDONESIA.ID - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menyerukan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset guna memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Seruan ini disampaikan kembali melalui unggahan ulang video pernyataan resminya di akun Instagram pribadinya pada Juli 2026, yang awalnya dipublikasikan pada Februari tahun yang sama.

 

Dalam pernyataannya, Gibran menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berhenti pada penjatuhan hukuman penjara, tetapi harus disertai upaya serius mengembalikan seluruh aset hasil kejahatan kepada negara.

"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," ujar Wapres.

 

Dorongan ini didasari oleh data yang memprihatinkan mengenai kerugian negara akibat korupsi. Data Indonesia Corruption Watch mencatat selama periode 2013–2022, potensi kerugian negara mencapai Rp238 triliun. Sementara catatan Kejaksaan tahun 2024 menunjukkan angka yang lebih besar yaitu Rp310 triliun, namun yang berhasil dikembalikan ke kas negara hanya sebesar Rp1,6 triliun.

 

Menurut Gibran, rendahnya tingkat pemulihan aset terjadi karena lebih dari 90 persen hasil korupsi masih tetap dinikmati oleh pelaku maupun kerabatnya. Ia menjelaskan prinsip utama dalam RUU ini: "Selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara."

 

RUU Perampasan Aset ini merupakan wujud penerapan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti-Korupsi (UNCAC) tahun 2003, yang mengatur mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap – bahkan berlaku jika pelaku sudah meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.

 

Wapres juga meminta pembahasan rancangan undang-undang ini dilakukan secara transparan dan komprehensif, serta melibatkan praktisi dan profesional agar memiliki sistem pengawasan yang ketat tanpa melanggar hak-hak pihak yang tidak bersalah. Sebagai rujukan, ia mencontohkan keberhasilan penerapan aturan serupa di Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia, di mana aset yang disita dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat luas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firman TI

Tags

Rekomendasi

Terkini

X