dunia

Sejarah dan Status Tanah Wakaf Wan Syarifah Fatma, Petogogan Jakarta Selatan

Jumat, 4 Juli 2025 | 09:54 WIB

Tanah wakaf makam Syarifah aididah/jida sidah  yang sekarang dikenal dengan nama Wakaf Wan Syarifah  meninggal diumur 13 tahun di zaman Belanda,  wan Syarifah terkenal di kalangan masyarakat dengan panggilan nona ipah yang sekrang namanya diabadikan menjadi nama jalan yaitu jalan  nipah dan wan Syarifah ini belum pernah menikah, tidak mempunyai anak. Tanah Wakaf ini terletak di Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tanah ini merupakan warisan dari seorang ulama dan pejuang, Habib Abdul Hamid bin Ali bin Abdurahman Aidid  yang tinggal di Kranji, Bekasi. Yang mana H abib Abdul Hamid bin Ali aidid sebagai sepupu wan Syarifah, tanah milik Habib Abdul Hamid ini dijadikan wakaf pada tahun 1935, H abib Abdul Hamid menyerahkan kepengurusan kepada warga yang bernama Haji Sa'bah yang mana Haji Sa'bah ini meninggal tanpa memiliki keturunan hanya memiliki anak angkat yang bernama Haji Mustar yang sekrang tinggal di Bogor Jawa barat.

tanah ini menjadi simbol perjuangan, dakwah, dan nilai sosial keagamaan yang sangat berharga.


Asal Usul dan Latar Belakang

Pada masa 1920-an, Habib Abdul Hamid aktif berdakwah ke Petogogan dan Cipete. Ia hidup sederhana dan sangat dekat dengan masyarakat, termasuk kalangan jawara Kemayoran. Dalam perjalanannya, delman miliknya pernah ditukar oleh seseorang dengan sebidang tanah. Tanah itulah yang kemudian diwakafkan dan dikenal sebagai lokasi pemakaman wan Syarifah serta masjid di sekitar luar makam (dekat makam) 

Habib Abdul Hamid juga tercatat sebagai tokoh pergerakan nasional. Pada tahun 1928, beliau bergabung dengan Partai Arab Indonesia (PAI) untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Indonesia.


Lokasi dan Legalitas

Tanah ini berada di lokasi strategis Petogogan, Jakarta Selatan, dan mencakup Masjid Abdullah serta area pemakaman.

Legalitas tanah ini diperkuat oleh beberapa dokumen resmi:

  • SK No. 007/1970 dan Perintah No. 026/1970 dari Pemerintah Jakarta Selatan

  • SK Gubernur DKI Jakarta No. D.III-6143, a/16/75 , yang menetapkan penutupan TPU No. 4 Blok F Kemayoran Baru, termasuk kawasan wakaf ini

Sengketa dan Klarifikasi

Pada tanggal 8 Mei 2022, keluarga besar berkumpul di musholla dekat makam untuk mengakui adanya klaim dari pihak luar. Dalam musyawarah ini, Habib Umar bin Abubakar bin Abdul Hamid Aidid  menegaskan:

“Jika ada yang mengaku sebagai ahli waris wakaf di luar keluarga besar almarhum Habib Abdul Hamid bin Ali bin Abdurahman Aidid dari Kranji, itu tidak benar.”

Disebutkan juga bahwa pihak pengembang telah mengembalikan seluruh hak atas tanah tersebut kepada keluarga pewakaf.


Pembentukan Tim Advokasi

Keluarga besar membentuk Tim Advokasi beranggotakan 12 orang, dipimpin oleh Ferry S.H dan Djendry.
Tugas mereka antara lain:

Halaman:

Terkini

Paus Fransiskus Mulai Pulih dari Sakit

Jumat, 31 Maret 2023 | 13:51 WIB

Biografi Hellen Keller

Kamis, 23 Maret 2023 | 17:26 WIB

23 Maret: Hari Meteorologi Dunia

Kamis, 23 Maret 2023 | 15:24 WIB

22 Maret, Hari Air Sedunia

Rabu, 22 Maret 2023 | 17:34 WIB

21 Fakta Menarik Tentang Pegunungan Alpen

Senin, 20 Maret 2023 | 15:33 WIB

Kutipan Cemerlang Dari Albert Einstein

Kamis, 16 Maret 2023 | 11:49 WIB

Fakta Tentang Planet Venus

Minggu, 12 Maret 2023 | 08:10 WIB

Suku Aborigin, Penduduk Asli Australia

Kamis, 9 Maret 2023 | 22:03 WIB

Mengenal Planet Jupiter Lebih Dekat

Kamis, 9 Maret 2023 | 21:39 WIB

Sosok Inspiratif: Maria Montessori

Rabu, 8 Maret 2023 | 16:53 WIB

Hari Perempuan Internasional

Rabu, 8 Maret 2023 | 16:39 WIB

Simak Ini Sebelum Anda Liburan ke Roma!

Selasa, 28 Februari 2023 | 11:22 WIB

Fakta Menarik tentang Paris

Selasa, 28 Februari 2023 | 10:40 WIB