news

Kades Dusun Tengah Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp577 Juta

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:22 WIB
Menyoroti kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa di Bengkulu yang tersandung kasus korupsi Rp577 juta hingga divonis 2,5 tahun penjara. (Instagram.com/@bengkuluinfo)

TINJAUINDONESIA.ID,– Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Kepala Desa Dusun Tengah, Kabupaten Seluma, Jerry Inderiawan, setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dana desa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp577 juta.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Bengkulu dalam persidangan yang digelar baru-baru ini. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp200 juta.

Majelis hakim menyatakan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam perkara yang sama, Sekretaris Desa Dusun Tengah, Israwan, dan Kepala Urusan Keuangan, Lensi Haryanto, turut dinyatakan bersalah. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun 2 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta. Jika tidak dibayarkan, keduanya akan menjalani hukuman tambahan selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Baca Juga: Gerai Koperasi Merah Putih di Pulau Buluh Batam Tutup, Dinas Sebut Terkendala Modal dan Pengelolaan

Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula dari penarikan dana desa yang dilakukan para terdakwa dengan alasan membiayai berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah kegiatan yang dilaporkan ternyata tidak pernah dilaksanakan atau bersifat fiktif.

Selain itu, dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya juga diketahui dicairkan tanpa dasar kegiatan yang jelas. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa, termasuk untuk membayar utang pribadi yang nilainya mencapai sekitar Rp50 juta.

Majelis hakim juga mengungkap adanya praktik pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif guna menutupi penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Bahkan, dalam proses penyidikan ditemukan dugaan pemalsuan dokumen dengan menggunakan cap stempel penyedia barang dan jasa yang dibuat sendiri.

Tidak hanya kegiatan fiktif, penyidik turut menemukan indikasi penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah laporan keuangan desa serta pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Raih Predikat WBBM dan Pelayanan Prima Kategori A dari Kementerian PANRB

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp577 juta.

Usai putusan dibacakan, kuasa hukum para terdakwa, Redo Frengki, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan pikir-pikir,” ujarnya setelah persidangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, Ekke Widoto Kharar, menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melaporkan hasil putusan tersebut kepada pimpinan untuk menentukan langkah berikutnya.

“Pada prinsipnya, seluruh unsur yang kami dakwakan terbukti dalam putusan hakim. Selanjutnya akan kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini