news

Setelah Mundur dari Kursi Kepala BGN, Nanik Deyang Diklaim Berpeluang Diperiksa Kejagung di Skandal Korupsi MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 00:12 WIB
Menyoroti penuturan Kejagung terkait peluang pemeriksaan terhadap eks Kepala BGN, Nanik Deyang dalam skandal dugaan korupsi MBG. (Dok. BGN)

Sejauh ini, penyidik sudah menetapkan 7 tersangka, termasuk mantan kepala BGN Dadan Hindayana yang juga atasan Nanik kala itu.

Dalam kasus ini, Kejagung awalnya menetapkan 3 mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.

Mereka tersandung kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada periode 2025-2026.

Baca Juga: Ramai Isu Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Anyar: Disebut Tak akan Rangkap Jabatan, Gimana Sepak Terjangnya?

Ada pun, Kejagung juga telah menetapkan tersangka terhadap eks Sekretaris Deputi bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga menjerat tersangka baru dalam kasus ini.

Mereka diketahui berasal dari pihak swasta, yakni Asep Yusuf Soemantri (AYS), komisaris PT YAT Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing (GHS).

Hingga saat ini, Kejagung masih mengembangkan kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.

Di samping itu, penyidik masih terus menggali keterangan pihak-pihak terkait, mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti atas kasus korupsi tata kelola MBG tersebut.*

Halaman:

Terkini