Sejauh ini, penyidik sudah menetapkan 7 tersangka, termasuk mantan kepala BGN Dadan Hindayana yang juga atasan Nanik kala itu.
Dalam kasus ini, Kejagung awalnya menetapkan 3 mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Mereka tersandung kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada periode 2025-2026.
Ada pun, Kejagung juga telah menetapkan tersangka terhadap eks Sekretaris Deputi bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga menjerat tersangka baru dalam kasus ini.
Mereka diketahui berasal dari pihak swasta, yakni Asep Yusuf Soemantri (AYS), komisaris PT YAT Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing (GHS).
Hingga saat ini, Kejagung masih mengembangkan kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.
Di samping itu, penyidik masih terus menggali keterangan pihak-pihak terkait, mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti atas kasus korupsi tata kelola MBG tersebut.*