news

Kasus Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan Di Palopo, Polisi Kumpulkan Keterangan Para Pihak

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42 WIB
Ilustrasi

TINJAUINDONESIA.ID, – Penanganan kasus dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan yang menyeret seorang aktivis di Kota Palopo memasuki babak baru.

Setelah dilaporkan secara terpisah oleh wartawan Palopo Pos, Tekape, dan Indeks Media, penyidik Polres Palopo mulai meminta keterangan para pelapor sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Pemeriksaan terhadap para pelapor dilakukan pada Selasa, 21 Juli 2026.

Langkah tersebut menjadi tahapan awal penyidik untuk mengumpulkan keterangan, alat bukti, serta mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini bermula dari insiden saat aksi demonstrasi di depan Mapolres Palopo pada Jumat, 17 Juli 2026. Saat itu terjadi perselisihan antara Reski Halim dan sejumlah wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Polemik kemudian berlanjut ke media sosial setelah muncul sejumlah unggahan yang dinilai mengandung penghinaan terhadap profesi wartawan, pencemaran nama baik, hingga menyebut nama sejumlah wartawan dan media.

Atas unggahan tersebut, wartawan Palopo Pos, Tekape, dan Indeks Media kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan secara terpisah ke Polres Palopo.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, WadahInspirasi.com melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga: Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Janji Benahi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Reski Halim memberikan hak jawab pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 19.22 WITA. Wartawan Tekape, Rindu, memberikan klarifikasi pada Selasa, 21 Juli 2026 pukul 23.24 WITA.

Sementara Direktur Indeks Media, Eka, menyampaikan tanggapannya pada Rabu, 22 Juli 2026 pukul 11.13 WITA.

Selain itu, WadahInspirasi.com juga melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Palopo, Ridwan Parintak, terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi, Reski Halim mengatakan dirinya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh wartawan Palopo Pos, Tekape, dan Indeks Media.

Menurut Reski, pelaporan tersebut merupakan hak setiap warga negara apabila merasa dirugikan.

Halaman:

Tags

Terkini