Kasus Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan Di Palopo, Polisi Kumpulkan Keterangan Para Pihak

photo author
Muh. Ashar, Tinjau Indonesia
- Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Menurut Eka, laporan tersebut dibuat karena terdapat unggahan yang dinilai menyerang nama Indeks Media, karya jurnalistik, hingga menyentuh internal perusahaan media.

"Dasarnya kami melapor di dalam postingannya ada dugaan menghina Indeks, menghina karya jurnalis, sampai ke dapur Indeks," kata Eka.

Eka membantah adanya tuduhan yang mengaitkan Indeks Media dengan penerimaan uang atau setoran dari pihak tertentu.

"Soal terima setoran itu tidak pernah," tegas Eka.

Menurutnya, terkait pemberitaan yang dimuat di website Indeks Media merupakan kewenangan redaksi.

"Kalau soal berita di web itu urusan Redaksi Kahar sebagai pimpinan Redaksi," jelasnya.

Eka mengatakan dirinya keberatan apabila nama Indeks Media dikaitkan dalam persoalan tersebut dan disampaikan kepada publik dalam bentuk tudingan.

"Saya sebagai direktur indeks tidak terima kalau nama indeks dibawa dalam masalahnya, menghina indeks di publik," ujarnya.

Baca Juga: Profil Sudaryono usai Ditunjuk Istana Gantikan Nanik Deyang Jadi Kepala BGN: Mantan Aspri Prabowo yang Aktif di Ormas Tani

Selain itu, Eka juga menyampaikan keberatan apabila wartawan Indeks Media dinilai atau diserang dalam menjalankan tugas jurnalistik.

"Saya juga tidak terima kalau wartawan indeks dihina dalam bekerja," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, Ridwan Parintak, membenarkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 22 Juli 2026, Ridwan menyampaikan bahwa pengambilan keterangan terhadap pelapor telah dilakukan.

"Iya benar, ini hari pelapor kami ambil keterangannya," kata Ridwan.

Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh. Ashar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X