news

Soroti Data Nihil Pemilih Baru dan Pemilih Meninggal, Bawaslu Sulsel Minta Setiap Angka Dapat Dipertanggungjawabkan

Selasa, 7 Juli 2026 | 12:09 WIB
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad dan Andarias Duma saat menghadiri rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor KPU Sulsel, Makassar, Senin (6/7/2026).

TINJAUINDONESIA.ID  — Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan memberikan penjelasan terhadap sejumlah kabupaten/kota yang menetapkan jumlah pemilih baru maupun pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori meninggal dunia sebanyak nol orang dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026.

Permintaan tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung di Kantor KPU Sulsel, Makassar, Senin (6/7/2026).

Menurut Saiful, penetapan angka nihil pada kategori pemilih baru maupun pemilih TMS karena meninggal dunia perlu disertai penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan keraguan terhadap kualitas proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan.

“Kami meminta KPU memberikan penjelasan terhadap daerah yang menetapkan angka nol untuk kategori pemilih baru maupun pemilih TMS meninggal dunia pada rentang waktu pelaksanaan PDPB Triwulan II, sehingga publik memperoleh kepastian bahwa data yang ditetapkan benar-benar menggambarkan kondisi faktual di lapangan,” ujar Saiful.

Ia menjelaskan bahwa dinamika kependudukan terjadi setiap hari, baik melalui penambahan pemilih baru maupun berkurangnya pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Karena itu, setiap perubahan harus tercermin dalam proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

Baca Juga: PPPK Bawaslu Bulukumba Ikuti Orientasi, A.M. Rayes Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Saiful menegaskan bahwa PDPB tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga memastikan seluruh perubahan data kependudukan terakomodasi dalam daftar pemilih. Oleh sebab itu, setiap angka yang tercantum dalam rekapitulasi harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.

Selain menyoroti hasil rekapitulasi, Bawaslu Sulsel juga mendorong KPU menampilkan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dalam rapat pleno. Langkah tersebut dinilai penting untuk menyandingkan data yang tersedia dalam sistem dengan hasil rekapitulasi yang akan ditetapkan.

Menurut Saiful, penyandingan data melalui Sidalih dapat meningkatkan transparansi sekaligus memudahkan proses pencermatan bersama terhadap perubahan data pemilih sebelum ditetapkan secara resmi.

“Kami berharap proses pleno tidak hanya menyampaikan angka rekapitulasi, tetapi juga membuka ruang untuk melakukan penyandingan data melalui Sidalih. Dengan demikian, setiap saran perbaikan maupun hasil pengawasan dapat diverifikasi secara terbuka sebelum penetapan dilakukan,” katanya.

Baca Juga: Bawaslu Bulukumba Koordinasikan Hasil Uji Petik Data Penduduk Meninggal ke Disdukcapil

Dalam kesempatan itu, Bawaslu Sulsel juga menekankan pentingnya peningkatan koordinasi antara KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Koordinasi yang baik dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan setiap hasil pengawasan, saran perbaikan, maupun temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti secara optimal.

Saiful menambahkan, tujuan bersama penyelenggara dan pengawas pemilu adalah menghadirkan data pemilih yang valid, akurat, dan mutakhir guna menjamin hak konstitusional warga negara.

“Tujuan kita sama, yaitu menghadirkan data pemilih yang valid, akurat, mutakhir, dan mampu menjamin hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu, setiap masukan pengawasan harus menjadi bagian dari proses penyempurnaan data pemilih,” pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini