TINJAUINDONESIA.ID – Sebanyak sembilan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diduga memanipulasi titik koordinat GPS pada sistem presensi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Brebes
Modus tersebut dilakukan agar para pelaku tetap tercatat hadir di sekolah meskipun tidak berada di lokasi tugas.
Kasus ini terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes menemukan kejanggalan pada sistem presensi elektronik pada akhir April 2026. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Polres Brebes hingga menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Dalam penyelidikan, polisi mengungkap praktik tersebut dipimpin oleh seorang guru berinisial AH (41) yang berperan sebagai pengembang (developer) aplikasi bernama Person . Aplikasi itu diduga digunakan untuk memanipulasi lokasi GPS sehingga sistem presensi mencatat pengguna seolah-olah berada di sekolah, padahal mereka berada di tempat lain, seperti di rumah maupun warung kopi.
Penyudik juga menemukan bahwa para tersangka melakukan aksinya secara terorganisasi dengan pembagian peran. AH bertugas dan mengembangkan aplikasi untuk meretas sistem koordinat presensi. Sementara tersangka lainnya ikut memasarkan aplikasi kepada ASN yang ingin mengakali sistem absensi, sedangkan beberapa pelaku lainnya mengelola rekening penampung untuk menerima pembayaran dari pengguna aplikasi tersebut.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, Polres Brebes menetapkan kesembilan guru tersebut sebagai tersangka. Sejak tanggal 27 Juni 2026, mereka ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Brebes untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan cakupan teknologi informasi dalam sistem presensi ASN. Aparat penegak hukum masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun jumlah pengguna aplikasi ilegal tersebut.