Hotman Paris Sebut Pernah Ingatkan Nadiem soal Strategi di Persidangan: Saya Udah Peringatkan dari Awa

photo author
Muh. Jabal Nur, Tinjau Indonesia
- Rabu, 1 Juli 2026 | 21:44 WIB
Hotman Paris buka suara terkait putusan pengadilan mengenai vonis pada Nadiem Makarim. (Instagram/hotmanparisofficial - nadiemmakarim)
Hotman Paris buka suara terkait putusan pengadilan mengenai vonis pada Nadiem Makarim. (Instagram/hotmanparisofficial - nadiemmakarim)

Selain laporan audit BPKP, Hotman juga menyebut vonis untuk Nadiem juga berasal dari dugaan keuntungan yang didapatkan Google dari proyek Chromebook.

“Waktu itu juga saya ingatkan hati-hati pasti masuk dari Google, karena korupsi itu kan menguntungkan orang lain walaupun tidak ada aliran dana ke Nadiem,” ujar Hotman.

“Dari awal saya bilang, makanya periksa dulu semua, pastikan Google itu harga wajar. Tapi, nasi sudah menjadi bubur karena waktu itu Nadiem sedikit khawatir karena Hotman terlalu vokal,” tandasnya.

Baca Juga: Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bulukumba Gelar Bimtek Literasi Informasi Angkatan 1, Perkuat Peran Pegiat Literasi Tangkal Hoaks

Vonis Kasus Chromebook Nadiem Makarim

Selain vonis 10 tahun penjara, hakim juga menghukum Nadiem untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809 miliar.

Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.

Putusan vonis ini disertai dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra yang menilai harusnya Nadiem dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Atas kasus yang menjeratnya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh. Jabal Nur

Rekomendasi

Terkini

X