Nasib Uang Sayembara Rp250 Juta Penangkapan Taufik Hidayat, Dedi Mulyadi Ungkap Bakal Diberikan untuk Korban

photo author
Muh. Jabal Nur, Tinjau Indonesia
- Kamis, 25 Juni 2026 | 21:16 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan menyerahkan uang sayembara kepada korban YTR. (YouTube/Kang Dedi Mulyadi Channel)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan menyerahkan uang sayembara kepada korban YTR. (YouTube/Kang Dedi Mulyadi Channel)

TINJAUINDONESIA.ID - Tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat ditangkap oleh polisi pada Selasa, 23 Juni 2026 di daerah Majalaya, Bandung.

Sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat memberikan sayembara terkait penangkapan Taufik.

Pasalnya, Taufik sempat buron selama beberapa hari dan menjadi DPO oleh pihak kepolisian.

Gubernur yang kerap disapa KDM itu membuat sayembara bahwa akan memberikan uang Rp250 juta bagi siapa saja yang berhasil menangkap Taufik.

Kini telah dibekuk oleh kepolisian, bagaimana nasib uang sayembara dari KDM?

Sayembara Berakhir, Uang akan Diberikan kepada Korban

Dalam update terbarunya, KDM menyatakan bahwa uang sayembara akan diberikan kepada keluarga korban YTR sesuai saran dari Polda Jawa Barat.

“Kami sampaikan bahwa sayembara siapa yang menemukan pelaku kebiadaban terhadap Vita, yaitu Taufik Hidayat akan diberikan uang Rp250 juta, sayembara itu sudah berakhir dan pelaku kejahatan tersebut ditangkap oleh Polda Jabar,” ucap KDM dalam video yang diunggah di akun Instagramnya pada Kamis, 25 Juni 2026.

Ia juga telah melakukan koordinasi dengan Kapolda Jawa Barat terkait penyerahan uang sayembara Rp250 juta tersebut.

“Selanjutnya saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jabar dan Kapolda menyarankan dana Rp 250 juta itu diserahkan pada keluarga korban. Dan saya menyerahkannya dan dibuatkan sertifikat deposito senilai Rp 250 juta,” jelasnya.

Bakal Diserahkan di Awal Juli 2026

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada keluarga korban dalam bentuk deposito pada 1 Juli 2026.

Hari tersebut bertepatan dengan Hari Bhayangkara sekaligus menjadi penyerahan uang kepada pihak keluarga korban.

“Selanjutnya pada tanggal 1 Juli 2026, bersamaan dengan Hari Bhayangkara kami akan menyerahkan sertifikat deposito Bank Jabar senilai Rp250 juta. Untuk itu saya ingin mengucapkan terima kasih, semoga peristiwa serupa tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh. Jabal Nur

Rekomendasi

Terkini

X