TINJAUINDONESIA.ID – Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi, menuai sorotan dari kalangan akademisi. Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan dan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Kritik itu disampaikan menyusul penjelasan Kejagung yang menyatakan bahwa penahanan terhadap Febrie belum dilakukan karena pemeriksaan terhadap yang bersangkutan baru dilakukan satu kali setelah pelimpahan perkara dari penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan terkait penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik yang menangani perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan kepada awak media di Jakarta pada Sabtu (18/7/2026).
Febrie Adriansyah diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri yang juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, namanya juga disebut dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN dan penyelesaian utang salah satu anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Meski demikian, dua perkara terakhir masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik Polri dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Menanggapi belum adanya penahanan terhadap Febrie, Abdul Fickar Hadjar menilai terdapat alasan yang cukup untuk menerapkan upaya paksa penahanan, baik dari aspek yuridis maupun sosiologis. Menurutnya, status Febrie sebagai mantan pejabat tinggi penegak hukum dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penanganan perkara.
Fickar juga menyoroti fakta bahwa sejumlah tersangka lain yang terkait dalam perkara serupa telah lebih dahulu ditahan. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memunculkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda dalam penerapan hukum.
Baca Juga: Gus Miftah Bantah Terima Rp100 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Jalur Ganda Kereta Solo–Semarang
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya langkah antisipatif guna mencegah potensi penghilangan barang bukti, pengaruh terhadap saksi, maupun tindakan lain yang dapat menghambat proses penyidikan. Karena itu, ia menilai penahanan dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan.
Meski mengkritik keputusan tersebut, Fickar menegaskan bahwa kewenangan untuk melakukan penahanan tetap berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap setiap langkah yang diambil aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga kini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berjalan dan penyidik terus melakukan pendalaman terhadap perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.