nasional

KPK Ajak Mahasiswa Papua Awasi Pengelolaan Dana Otsus dan Perkuat Budaya Antikorupsi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:24 WIB
Kuliah Umum Pendidikan Antikorupsi yang digelar di Universitas Cenderawasih (Uncen), Kota Jayapura, Jumat (17/7/2026).

TINJAUINDONESIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong mahasiswa dan kalangan akademisi di Papua untuk mengambil peran aktif dalam mengawal pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Ajakan tersebut disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam Kuliah Umum Pendidikan Antikorupsi yang digelar di Universitas Cenderawasih (Uncen), Kota Jayapura, Jumat (17/7/2026). Kegiatan ini dihadiri Wakil Rektor II Universitas Cenderawasih, Dr. Ferdinand Risamasu, serta ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Jayapura.

Dalam kuliah umum tersebut, Setyo membawakan materi bertajuk “Arsitektur Kewenangan KPK Pasca KUHP 2023 dan KUHAP 2025”. Selain menjelaskan perkembangan regulasi terkait pemberantasan korupsi, ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, khususnya perguruan tinggi, dalam mendukung upaya pencegahan korupsi.

Baca Juga: Wapang TNI Hadiri Seminar Nasional Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Sinergi Wujudkan Kedaulatan Ekonomi Rakyat

Menurut Setyo, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai kelompok intelektual yang mampu mengawal kebijakan publik secara kritis, objektif, dan berbasis data. Peran tersebut dinilai sangat penting, terutama dalam mengawasi pengelolaan Dana Otsus Papua yang selama ini menjadi instrumen utama percepatan pembangunan daerah.

“Dana Otsus ini merupakan dana yang telah dikelola Pemerintah Provinsi Papua sejak tahun 2001. KPK mendorong agar pengelolaannya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka, baik dari sisi penerimaan maupun penggunaannya,” ujar Setyo.

Ia menjelaskan bahwa transparansi menjadi kunci utama dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang baik. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dan kalangan akademisi dapat melakukan pengawasan secara efektif sehingga potensi penyimpangan anggaran dapat diminimalkan.

“Kalau seluruh proses anggaran dilakukan secara terbuka, maka semua pihak dapat mengetahui bagaimana uang negara dikelola. Keterbukaan ini akan memperkuat pengawasan publik dan mempersempit ruang terjadinya praktik korupsi,” tambahnya.

Baca Juga: Lanud Sultan Hasanuddin Kerahkan Pesawat Boeing 737 Bantu Pencarian KLM Nurul Salsa yang Tenggelam di Selayar

Lebih lanjut, Setyo menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Keberhasilannya memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk perguruan tinggi yang memiliki kapasitas dalam menghasilkan penelitian, kajian ilmiah, dan rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Melalui pendekatan pendidikan, KPK terus memperluas upaya penanaman nilai-nilai integritas di lingkungan kampus. Perguruan tinggi dinilai memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda melalui pendidikan yang menanamkan kejujuran, tanggung jawab, kepedulian terhadap kepentingan publik, dan keberanian menjaga integritas.

Sementara itu, Wakil Rektor II Universitas Cenderawasih, Dr. Ferdinand Risamasu, menyambut positif kolaborasi antara KPK dan perguruan tinggi dalam memperkuat gerakan antikorupsi di Papua.

“Kami menyambut baik ajakan KPK untuk melibatkan perguruan tinggi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Universitas Cenderawasih telah memiliki Pusat Studi Antikorupsi yang akan terus dikembangkan sebagai ruang kajian, pendidikan, dan penguatan budaya integritas,” katanya.

Baca Juga: HUT ke-3 FPRMI, Anggota DPD RI Syauqi Soeratno Soroti Tantangan Jurnalisme di Era Digital dan Algoritma Media Sosial

Halaman:

Tags

Terkini