nasional

KKJ Kecam Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik Saat Liputan Menteri Keuangan di Undip

Minggu, 5 Juli 2026 | 10:31 WIB
Sumber : https://aji.or.id

TINJAUINDONESIA.ID – Sejumlah jurnalis di Kota Semarang mengaku mengalami intimidasi dan dugaan penghalangan kerja jurnalistik saat meliput kegiatan kuliah umum Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Muladi Dome, Universitas Diponegoro (Undip), Tembalang, Kota Semarang, Jumat (3/7/2026). Insiden tersebut menuai kecaman dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.

Berdasarkan keterangan para jurnalis di lapangan, sejumlah petugas yang mengaku berasal dari Kementerian Keuangan dan Universitas Diponegoro melarang awak media memasuki lokasi kegiatan bertajuk "APBN untuk Indonesia Maju: Menjaga Stabilitas, Mendorong Pertumbuhan dan Pembangunan". Beberapa jurnalis yang sempat masuk ke dalam ruangan juga diminta menghapus dokumentasi foto dan video yang telah diambil, sebelum akhirnya diminta meninggalkan lokasi.

Salah seorang jurnalis lokal Semarang, Dhika, mengatakan dirinya tiba di lokasi sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu, kondisi pengamanan belum terlalu ketat sehingga ia dapat memasuki area kegiatan dan mendokumentasikan suasana selama beberapa menit.

Namun, tidak lama kemudian seorang pria yang mengaku sebagai staf Kementerian Keuangan meminta dirinya menghapus seluruh foto dan video yang telah diambil.

"Kata orang ini, acara Menteri Purbaya tidak mengundang media jadi tidak boleh meliput dan tidak ada doorstop," ujar Dhika.

Baca Juga: Perkuat Budaya Antikorupsi, Ditjen Imigrasi Gandeng KPK Benahi Integritas Aparatur

Setelah keluar dari lokasi, Dhika bergabung dengan sejumlah wartawan lain yang juga tidak diperbolehkan memasuki area kegiatan. Sekitar pukul 14.48 WIB, seorang perempuan yang mengaku berasal dari Humas Undip kembali menyampaikan bahwa media tidak diperkenankan masuk maupun melakukan wawancara (doorstop) dengan narasumber.

"Katanya kami disuruh nunggu press rilis," katanya.

Pengalaman serupa juga dialami jurnalis lainnya, Iqbal. Ia mengaku dilarang mengambil gambar bahkan sebelum acara dimulai.

"Saya juga dilarang tidak boleh ambil foto oleh perempuan berjilbab biru pakai batik, padahal waktu itu acara belum mulai," ujarnya.

Iqbal mengaku sempat mempertanyakan alasan larangan tersebut dan memperkenalkan diri sebagai jurnalis dari media nasional. Namun petugas menyatakan hanya menjalankan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

"Saya tanyakan kenapa tidak boleh mengambil gambar? Katanya prosedurnya begitu, kami hanya menjalankan prosedur dari Kemenkeu," tutur Iqbal.

Menanggapi peristiwa tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jawa Tengah dan DIY menyatakan tindakan yang diduga dilakukan oleh sejumlah petugas dari Undip dan Kementerian Keuangan merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan semangat kebebasan pers.

KKJ menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara serta pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Halaman:

Tags

Terkini